
KabarMakassar.com — Maraknya parkir liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata tak lepas dari fenomena alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha, terutama warung kopi (warkop) dan coffee shop.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar menilai, jenis usaha ini mendominasi penyebab terganggunya ketertiban lalu lintas di sejumlah kawasan permukiman maupun ruas jalan kota.
Kepala DPM-PTSP Makassar, Mario Said, mengungkapkan bahwa kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat membuat rumah tinggal dengan mudah diubah menjadi tempat usaha.
Tanpa proses verifikasi ketat, izin usaha dapat langsung terbit secara otomatis jika masuk kategori risiko rendah seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Iya, alih fungsinya itu (rumah tinggal jadi warkop) yang memang menjadi perhatian, karena jadi penyebab parkir liar di Makassar,” ujar Mario, Senin (07/07).
Menurutnya, sistem OSS yang dibuat untuk mempercepat laju investasi di daerah secara tak langsung menjadi celah bagi aktivitas usaha tanpa penyesuaian kondisi lingkungan sekitar.
DPM-PTSP pun mengaku kesulitan untuk melakukan kontrol langsung, sebab proses penerbitan izin tidak lagi berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah.
“Susah juga kami biasa inventarisir karena memang secara langsung ini otomatis. Kalau risikonya rendah, UMKM atau apalah, supaya bisa langsung terbit izin secara otomatis melalui sistem OSS itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pemerintah pusat yang mendorong percepatan pertumbuhan UMKM memang dilandasi semangat positif untuk mendongkrak ekonomi lokal.
Namun, di lapangan, kemudahan itu menimbulkan konsekuensi tersendiri dalam bentuk ketidakteraturan tata ruang dan persoalan parkir yang tak tertangani.
“Pemikiran dasarnya barangkali bagaimana investasi itu dimudahkan, dipercepat. Kalau misalnya investasinya berupa warung kopi atau usaha sejenis, itu dianggap tidak berisiko tinggi. Jadi itu mungkin alasan dasarnya dibuat sistem seperti itu oleh pusat. Supaya UMKM bisa dengan mudah mengurus izin usahanya,” terang Mario.
Pemerintah pusat memang telah lama menggalakkan penyederhanaan proses perizinan melalui OSS, terutama untuk jenis usaha kecil yang dianggap tidak menimbulkan dampak lingkungan atau sosial yang besar.
Namun, di sisi lain, sejumlah daerah termasuk Kota Makassar menghadapi efek turunan dari penerapan sistem ini yang dinilai terlalu longgar.
Pemerintah Kota Makassar memang telah lama menyoroti peningkatan jumlah rumah tinggal yang dialihfungsikan secara sepihak menjadi tempat usaha, yang pada gilirannya menimbulkan masalah baru berupa parkir liar di lingkungan padat penduduk.
Tak hanya membuat lalu lintas terganggu, kondisi ini juga sering menimbulkan ketegangan antara pemilik usaha dan warga sekitar.
“Ini kan menyangkut masalah izin yang langsung dari OSS, online submission system, dan itu langsung terbit izinnya. Langsung terbit otomatis kalau dia usaha yang tidak berisiko,” ujar Mario menegaskan kembali.
DPM-PTSP Makassar berharap ke depan ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan yang diterapkan saat ini. Pemerintah daerah, menurut Mario, perlu dilibatkan lebih jauh dalam proses verifikasi izin agar dampak lingkungan sekitar bisa lebih dipertimbangkan sebelum izin diterbitkan.
“Kami tentu mendukung semangat investasi dan pertumbuhan UMKM, tapi juga harus ada keseimbangan dengan pengawasan lapangan dan dampaknya bagi masyarakat. Jangan sampai malah menimbulkan persoalan baru seperti parkir liar yang kini makin meluas,” tutupnya.