
KabarMakassar.com — Terdakwa Andi Ibrahim mengaku bahwa uang palsu yang dibuat bersama terdakwa lainnya akan ditukar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp1 miliar.
Hal itu diungkapkan Andi Ibrahim saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, KabuptenGowa, Rabu (02/07) kemarin.
Dalam sidang, Andi Ibrahim menerangkan bahwa niatnya untuk menukarkan uang palsu ke uang reject dari BI, bermula saat dirinya dipertemukan dengan seorang pria bernama Hendra yang merupakan sahabat dari terdakwa Mubin Nasir.
“Pada saat itu saya lagi di kantor, datang seseorang yang namanya Hendra. Hendra ini adalah teman dan sahabatnya Mubin Nasir (eks honorer UIN Alauddin),” ujar Andi Ibrahim dalam persidangan.
Disaat pertemuan keduanya, Andi Ibrahim menawarkan mesin offset untuk dijual kepada Hendra, kemudian Hendra merespon dengan baik dan mengaku tertarik dengan mesin tersebut.
“Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra. (Hendra bilang) Saya tertarik, kebetulan saya lagi cari juga mesin offset (kata Hendra),” lanjutnya.
Lalu, Andi Ibrahim mengajak Hendra bertemu Syahruna, untuk diperlihatkan mesin offset tersebut yang berada di rumah Annar Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar.
Setelah ketiganya bertemu, Andi Ibrahim menyinggung mengenai uang palsu yang belum sempurna, dimana uang palsu tersebut belum jadi dan masih berupa kertas putih yang diperlihatkan kepadanya di pertemuan sebelumnya.
Mendengar hal itu, kata Andi Ibrahim, Hendra merasa tertarik dan mulai menanyakan hal tersebut dan Syahruna pun mengajaknya masuk ke dalam ruangan kantor Annar.
“Saat bertemu antara Hendra dengan Muhammad Syahruna, tiba-tiba dalam tas Hendra itu mengeluarkan satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Jadi, dia (Hendra) kasih keluar, kemudian dia uji coba di mesin yang sama pengetes uang sama-sama Syahruna. Syahruna bilang ini (uang Hendra) palsu karena tertolak (di mesin),” tuturnya.
Syahruna pun turut mengambil kertas putih buatannya dan ternyata kertas tersebut lolos di mesin tersebut. Sehingga Hendra mengaku berkeinginan membeli uang palsu sebanyak Rp1 miliar untuk ditukar dengan uang reject dari BI.
“Terjadilah pembicaraan itu, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp 1 miliar, saya butuh Rp 1 miliar untuk uang reject. Uang reject itu adalah di mana Hendra mau menukarnya 1 banding 10, misalnya dia hanya butuh (uang palsu) Rp 1 miliar, berarti dia siapkan uang (asli) Rp 100 juta,” jelas Andi Ibrahim.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan terkait peruntukan uang palsu Rp1 miliar yang dipesan oleh Hendra. Kemudian, Andi Ibrahim menjawab jika uang palsu itu nantinya akan ditukar dengan uang reject Bank Indonesia.
“Katanya dibakar nanti oleh Bank Indonesia, menurut Hendra,” bebernya.
Andi Ibrahim mengatakan sebelum uang palsu senilai Rp1 miliar selesai diproduksi, Hendra justru tidak dapat dihubungi dengan memblokir nomor kontak Andi Ibrahim, sehingga transaksi tersebut gagal.
“Sebelum dia blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan 12 (Desember 2024). Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia,” kata Andi Ibrahim.