Anggaran Pilkada Ulang Palopo Kurang Rp9 Miliar, KPU Butuh Tambahan Dana!

4 weeks ago 26

Beranda Berita Utama Anggaran Pilkada Ulang Palopo Kurang Rp9 Miliar, KPU Butuh Tambahan Dana!

Anggaran Pilkada Ulang Palopo Kurang Rp9 Miliar, KPU Butuh Tambahan Dana! Ilustrasi Pilkada Palopo (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih membutuhkan anggaran sekitar Rp9 miliar untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, dari Rp11,5 miliar anggaran yang telah diajukan kepada Pemerintah Kota Palopo.

“Kekurangan anggaran Rp9 miliar itu, karena terdapat sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya sebesar Rp2,4 miliar. Nominal tersebut telah disampaikan kepada Pemkot Palopo, dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Pemkot Palopo akan menindaklanjuti usulan tersebut,” kata Hasbullah kepada awak media, Kamis (06/03).

Pemprov Sulsel

Sementara itu, Pejabat (PJ) Wali Kota Palopo, Firmanza DP mengaku bahwa anggaran sebesar Rp15 miliar telah disiapkan Pemkot palopo, sehingga siap untuk mendukung pelaksanaan PSU nantinya.

“Insyaallah siap, kita sudah komunikasi sama KPU. Sudah ada estimasi anggaran dan Insyaallah bapak gubernur juga sudah perintahkan untuk kita siapkan,” kata Firmanza.

Menurut Firmanza, anggaran pelaksanaan PSU diambil dari APBD dengan dua sumber anggaran yaitu, efisiensi dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Untuk tidak mengulangi lagi permasalahan yang bisa terjadi di PSU Pilkada, kami ini kan hanya supporting saja. Kita hanya menyediakan dana kepada KPU. Saya kira KPU lah yang sebagai penyelenggara,” ujarnya .

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, memberi waktu partai pengusung untuk segera mendaftarkan pengganti Trisal Tahir sebagi calon wali kota, setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) telah dirampungkan oleh KPU berdasarkan putusan MK. Sementara partai pengusung yakni, Demokrat dan Gerindra diberikan waktu selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Maret untuk mengusulkan pengganti Trisal pada PSU mendatang

Pengumuman ini merujuk pada surat KPU Palopo nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada 4 Maret 2025. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan pasangan calon sebagai tindak lanjut atas perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikutip, Rabu (05/03).

Diketahui, bahwa pendaftaran ini hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon nomor urut 4, sesuai dengan putusan MK, yaitu Partai Gerindra dan Demokrat.

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin memastikan bahwa yang akan menggantikan calon wali kota palopo adalah istri Trisal Tahir sendiri, yaitu Naili Trisal.

“Sudah resmi dengan istrinya pak Trisal. Sudah fix, hanya tinggal menunggu (waktu) deklarasi saja,” kata Akhmad.

Meski demikian, pihak partai pengusung pasangan nomor 4 tersebut belum mengumumkan siapa calon pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh MK akibat ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar di Pilwalkot Palopo.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news