Appi Bakal Kaji Ulang Proyek PLTSa, Tekankan Aspek Lingkungan dan Regulasi

3 weeks ago 12
Appi Bakal Kaji Ulang Proyek PLTSa, Tekankan Aspek Lingkungan dan RegulasiWali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar terus mengemuka setelah Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) mengelar aksi disejumlah tempat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan bahwa pemerintah kota memang tidak gegabah dalam melanjutkan proyek PLTSa sebelum ada kepastian regulasi dan kajian komprehensif.

Ia menyoroti bahwa pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang sudah melalui tender dan memiliki pemenang.

Namun, menurutnya, banyak aspek mendasar yang belum terjawab, mulai dari ketersediaan bahan baku sampah, kesesuaian aturan, hingga legalitas lahan.

“Saya bertanya, apakah proses-proses yang mendahului pembangunan ini sudah sesuai aturan? Kalau tidak, maka pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Appi saat Audiensi dengan GERAM PLTSa, Selasa (19/08).

Ia juga menekankan bahwa risiko lingkungan maupun hukum bisa muncul di kemudian hari jika proyek tetap dipaksakan.

Appi menyoroti kapasitas sampah di Makassar yang sebagian besar merupakan sampah organik. Dari total timbulan 1.000–1.300 ton per hari, lebih dari 50 persen adalah organik.

Menurutnya, hal ini membuat pasokan bahan bakar untuk menghasilkan 20–25 MW listrik dari PLTSa patut dipertanyakan.

“Kalau tidak cukup, sampahnya mau diambil dari mana? Apakah harus membeli atau mendatangkan dari daerah lain?” ucapnya.

Lebih jauh, Appi menegaskan perlunya fokus pada teknologi pengelolaan sampah yang sudah menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

Gunungan sampah setinggi 16 meter dengan luasan hampir 20 hektare menurutnya lebih mendesak untuk dikelola daripada membangun PLTSa baru.

“Kalau itu bisa dikelola dengan baik, maka isu PLTSa tidak lagi relevan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan tengah menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi acuan. Sebelumnya, PLTSa diatur melalui Perpres Nomor 35, namun kini kewenangan sudah bergeser dari Kementerian Maritim dan Investasi ke Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau Perpres baru masih mengatur, kita ikut. Tapi kalau tidak, maka kita cari opsi lain yang lebih sesuai,” jelasnya.

Appi pun membuka peluang mengalihkan anggaran besar yang semestinya dipakai untuk PLTSa menjadi program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Ia mencontohkan insinerator ramah lingkungan yang mulai diuji coba oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan investor bukan masalah utama, namun kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan. “Lebih baik tidak ada investasi daripada masyarakat kita bermasalah dengan lingkungan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news