Balita Diajak Isap Vape, DPRD Makassar Desak Tindak Tegas

1 month ago 22
Balita Diajak Isap Vape, DPRD Makassar Desak Tindak Tegas Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Belum lama ini sebuah video viral memperlihatkan seorang pria dewasa yang diduga berprofesi sebagai disc jockey (DJ) tengah mengajarkan seorang anak balita mengisap rokok elektrik atau vape.

Aksi tak pantas tersebut menuai kecaman luas di media sosial dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif di Kota Makassar.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai peristiwa ini tidak bisa ditoleransi dan menjadi bukti bahwa masih banyak orang tua dan pengguna media sosial yang belum paham akan pentingnya memberikan teladan yang baik bagi anak-anak.

“Kalau melihat dari video yang beredar, tidak ada sisi positifnya sama sekali. Ini adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan berbahaya bagi perkembangan anak. Dinas terkait seperti DPPPA, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan sudah sepatutnya turun langsung mengecek kebenaran video tersebut dan menindak orang tua atau pelaku dewasa dalam video itu,” tegas politisi PKB itu, Minggu (20/07).

Ia mengingatkan bahwa anak-anak merupakan peniru ulung dari apa yang mereka lihat di lingkungan sekitarnya. Karena itu, perilaku buruk yang viral seperti ini sangat berpotensi memengaruhi persepsi anak-anak bahwa tindakan merokok apalagi menggunakan rokok elektrik—merupakan hal yang wajar.

“Ini sangat tidak bisa dibenarkan. Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memilah mana yang baik dan buruk. Kalau video seperti ini terus menyebar tanpa tindakan, jangan sampai menjadi contoh buruk yang dianggap normal oleh anak-anak di kota ini,” tambahnya.

Fahrizal juga mengapresiasi langkah cepat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar yang langsung turun mengecek kasus ini. Ia mendorong adanya teguran tegas bahkan tindakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

“Kami dari Komisi D tentu mendukung penuh langkah-langkah DPPPA dan dinas terkait lainnya. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak di Kota Makassar terlindungi dari tindakan-tindakan yang membahayakan tumbuh kembang mereka,” ujarnya.

Terkait perlunya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti kasus ini di tingkat DPRD, Fahrizal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan dinas-dinas teknis terkait.

Lebih lanjut, Ia menegaskan pentingnya langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang. Salah satunya, dengan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat dan menindak pelaku dengan tegas.

“Sosialisasi perlindungan anak harus lebih masif. Kalau memang ini terbukti melanggar hukum, maka pelaku perlu diberi hukuman yang setimpal agar ada efek jera. Ini penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermainkan masa depan anak-anak dengan dalih konten atau hiburan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar menegaskan bahwa kasus ini ditangani dalam kerangka perlindungan anak yang mengutamakan aspek pemulihan dan edukasi.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Tidak ada pembiaran yang bisa dibenarkan terhadap tindakan yang membahayakan fisik maupun psikologis anak. Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian pengasuhan,” ujar drg Ita.

Langkah hukum dan layanan perlindungan terus dikonsolidasikan dengan lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian. DP3A menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang keras penggunaan vape oleh anak.

Individu dewasa yang muncul dalam video tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia juga menyatakan kesediaan mengikuti proses konseling dan pembinaan bersama keluarga.

“Saya menyesal dan siap bertanggung jawab. Saya juga bersedia mengikuti layanan konseling yang diberikan,” ujar, drg Ita menirukan kalimat Dj.

DPPPA Makassar menyambut baik itikad pelaku untuk menjalani proses pemulihan. Layanan konseling akan difasilitasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan rehabilitasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Ita, kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial tidak boleh menjadi ruang pembiaran terhadap pelanggaran hak anak. Ia mengajak masyarakat, termasuk para content creator dan influencer, untuk berperan aktif menjadi pelindung anak di ruang digital.

“DPPPA berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman terhadap keselamatan anak, tapi juga terbuka pada pendekatan pembinaan jika pelaku menunjukkan niat untuk berubah,” tegasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news