Bea Cukai Makassar Rilis Penindakan BKC dan Barang Penumpang yang Langgar Aturan

2 months ago 23
Bea Cukai Makassar Rilis Penindakan BKC dan Barang Penumpang yang Langgar Aturan Ilustrasi (Int)

KabarMakassar.com — Bea Cukai Makassar merilis penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang penumpang yang melanggar aturan, selama periode Januari hingga Juni 2025. Dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.773.550.688.

Hal ini ditunjukkan oleh Bea Cukai Makassar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan fungsi pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakn hingga semester I Tahun 2025, berbagai capaian strategis berhasil diraih oleh pihaknya, baik dalam bidang pengawasan terhadap peredaran barang ilegal maupun dalam sektor penerimaan kepabeanan dan cukai.

“Selama periode Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Makassar secara aktif melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, barang impor yang tidak sesuai ketentuan, serta barang bawaan penumpang yang melanggar peraturan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (10/07).

Ade memaparkan hasil rekapitulasi kegiatan pengawasan sepanjang Semester I 2025 Bea Cukai Makassar, diantaranya barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, sebanyak 764 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah mencapai 5.387.207 batang.

Selanjutnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kata Ade pihaknha melakukan 11 penindakan, dengan total volume barang tegahan sebesar 2.109,7 liter. Kemudian, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), sebanyak 4 penindakan dilakukan terhadap upaya penyelundupan 2.024 gram methamphetamine.

“Barang impor umum terdapat 3 penindakan, di antaranya berhasil menegah 873 bale ballpress (pakaian bekas ilegal) dan 4.920 box drywall screw,” ungkapnya.

Selain itu, barang bawaan penumpang juga dilakukan 6 penindakan, dengan barang-barang yang berhasil diamankan diantaranya, 197 pcs kosmetik, 132 pcs obat-obatan, dan 54 pcs mesin.

Ade menyebutkan dari seluruh hasil pengawasan tersebut, nilai barang tegahan yang berhasil diamankan mencapai Rp14.723.747.305, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.773.550.688.

Selain capaian pengawasan, kata Ade pihak Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector juga mencatat kinerja positif dalam kontribusi terhadap penerimaan negara.

Hingga akhir Juni 2025, kata dia total penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp133,14 Miliar, dengan rincian Bea Masuk sebesar Rp89,84 Miliar, Bea Keluar sebesar Rp32,07 Miliar, dan Cukai sebesar Rp11,23 Miliar.

“Capaian tersebut merepresentasikan 46,53% dari target penerimaan tahunan yang telah ditetapkan,” tuturnya

Ade menyampaikan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi lintas sektor dalam menjaga amanah negara.

“Pencapaian ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penggerak ekonomi nasional. Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan untuk mendukung stabilitas fiskal dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ade mengatakan bahwa Bea Cukai Makassar akan terus mengintensifkan pengawasan dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Sinergi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik serta mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news