Berkas Lengkap, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Segera Diserahkan ke Kejaksaan

9 hours ago 3
Berkas Lengkap, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Segera Diserahkan ke Kejaksaan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Berkas perkara pelaku pelecehan sesama jenis yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K telah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan ini (berkas perkara) di kejaksaan untuk menindak lanjuti,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat (04/07).

Zaki mengatakan bahwa tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Tahanan dan Barang Bukt (Tahti) Polda Sulsel. Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang sebagai saksi yaitu rekan korban dan dari pihak kesehatan.

“Terlapor sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli),” ungkapnya.

“Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya maupun ada dari kesehatan,” tambahnya.

Zaki menerangkan bahwa oknum disen tersebut menjalani pemeriksaan pada 30 Juni kemarin, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2025.

“Semua sudah diperiksa dan untuk hasil semuanya sudah ada kami pegang,” kata Zaki.

Sementara, terkait surat penetapan tersangka yang akan diberikan kepda pihak kampus, kata Zaki pihaknya akan menyerahkan pada Senin (07/07) pekan depan.

“Iya kami akan menyurati surat ini akan diserahkan hari Senin,” ujarnya.

Zaki menuturkan bahwa oknum dosen tersebut dijerat Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa laki-laki.

Kanit 5 Subdit IV Renakta, AKP Alexander To’longan mengatakan penangkapan tersangka setelah penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, gelar perkara internal pada Jumat (20/06).

“Gelar pekan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alexander To’longan, saat dikonfirmasi, Senin (23/06) malam.

Meski telah berstatus tersangka, kata Alexander oknum dosen tersebut belum dilakukan penahanan. Ia mengatakan bahwa pihak penyidik masih akan melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam waktu dekat.

“Belum ditahan. Kami akan buatkan panggilan dulu setelah gelar kemarin. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka,” tambahnya.

Alexander menuturkan bahwa keputusan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan oleh pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

“Intinya kita panggil dulu sebagai tersangka. Soal ditahan atau tidaknya, itu tergantung kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik kepolisian telah memeriksa empat orang, termasuk korban, terlapor, serta dua saksi lainnya yang diduga mengetahui aksi tak senonoh tersebut.

Dosen tersebut dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6A mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Pasal 6C berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news