Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

22 hours ago 7
Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Penyerahan Ranperda Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan diterima oleh Ketua DPRD selaku pimpinan sidang di Ruang Paripurna DPRD (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Jumat (04/07).

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan diterima oleh Ketua DPRD selaku pimpinan sidang di Ruang Paripurna DPRD.

Dalam sambutannya, Paris Yasir menjelaskan bahwa penyerahan Ranperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Disebutkan, kepala daerah wajib menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD pun harus ditetapkan maksimal 30 hari setelah dokumen diterima, atau paling lambat pada 20 Juli 2025.

“Ranperda ini merupakan hasil konsolidasi dari semua laporan realisasi perangkat daerah baik penerimaan maupun pengeluaran yang sudah melalui proses penyesuaian atau koreksi dari hasil audit terinci yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan,” ujarnya.

Paris Yasir menyebut, pelaksanaan APBD 2024 mencetak sejarah baru bagi Kabupaten Jeneponto karena untuk pertama kalinya pemerintah daerah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan.

“Untuk pertama kalinya pemerintah Kabupaten Jeneponto menerima opini tertinggi dalam penilaian laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yakni wajar tanpa pengecualian,” tegasnya.

Beberapa langkah perbaikan yang berhasil dilakukan antara lain:

  1. Peningkatan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutakhiran database objek dan wajib pajak serta perhitungan dan penetapan pajak secara tepat.
  2. Perbaikan tata kelola belanja barang dan jasa di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  3. Penertiban kas di bendahara pengeluaran untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan.
  4. Penyelesaian pencatatan dan penilaian aset tetap milik pemerintah daerah yang sebelumnya belum tertib administrasi.

Guna mempertahankan opini WTP di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen meningkatkan sejumlah aspek penting, antara lain:

  1. Memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah.
  2. Meningkatkan kualitas dan integrasi data keuangan melalui sistem informasi keuangan daerah.
  3. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar semakin profesional dan berintegritas.
  4. Menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi BPK demi perbaikan berkelanjutan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news