Daeng Ical–Amelia Kritik Rencana Transfer Data ke AS, Ingatkan Kedaulatan Digital

1 month ago 23
Amelia AnggrainiAnggota Komisi I DPR RI, Fraksi NasDem Amelia Anggraini, dan Syamsu Rizal l, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Rencana pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara menuai sorotan tajam dari parlemen.

Dua anggota Komisi I DPR RI asal Sulsel, Syamsu Rizal dan Amelia Anggraini, mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh terkait informasi tersebut yang dinilai menyentuh isu strategi kedaulatan digital dan hak privasi warga negara.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical, menyampaikan kekhawatirannya atas informasi bahwa data pribadi masyarakat Indonesia akan dikelola oleh pihak asing, menyusul kesepakatan tarif resiprokal 19 persen dengan Amerika Serikat.

“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga hak privasi fundamental setiap warga negara. Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan,” tegas Deng Ical dalam keterangannya, Kamis (24/07).

Deng Ical mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) untuk segera memberikan klarifikasi publik, termasuk membuka secara rinci isi kesepakatan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum, waktu pembahasan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi yang disebut menyangkut pengelolaan data digital Indonesia.

“Kami minta penjelasan: sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Apa saja isi perjanjiannya? Siapa yang terlibat dan bagaimana mekanisme perlindungannya? DPR dan publik berhak tahu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tidak merahasiakan poin-poin dalam perjanjian tersebut, apalagi jika menyangkut hak-hak digital warga Indonesia. Menurutnya, semua bentuk kerja sama lintas negara yang menyentuh data pribadi harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Deng Ical menegaskan, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan strategis seperti ini. Ia mengingatkan bahwa jika kesepakatan ini benar adanya, maka harus dipastikan tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang sudah disahkan.

“Kalau sampai ada kebocoran atau penyalahgunaan data di luar yurisdiksi Indonesia, bagaimana penegakan hukumnya? Komidigi harus menjelaskan itu secara konkret,” katanya.

Tak hanya itu, Deng Ical juga menekankan potensi risiko keamanan nasional apabila data rakyat Indonesia dikelola pihak luar negeri, terutama dalam konteks manipulasi informasi dan pengawasan digital.

Senada, Amelia Anggraini dari Fraksi NasDem juga menolak keras wacana menjadikan data pribadi sebagai bagian dari kesepakatan dagang. Ia menegaskan bahwa data pribadi adalah hak konstitusional dan bukan instrumen diplomasi ekonomi.

“Data pribadi bukanlah komoditas dagang, melainkan hak fundamental warga negara yang dijamin konstitusi dan dilindungi UU PDP,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 56 UU PDP yang menyebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Bahkan, mekanismenya harus mengikuti perjanjian bilateral dan jaminan perlindungan yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan 58.

Amelia juga mendorong percepatan pembentukan lembaga otoritatif dan independen yang bertugas mengawasi pemrosesan serta transfer data lintas negara. Hal ini, menurutnya, menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan terhadap perjanjian internasional bisa lebih kuat dan tidak bergantung pada goodwill pemerintah semata.

“Kami butuh lembaga yang mengawasi dan mengevaluasi seluruh praktik pemrosesan serta transfer data. Jangan hanya mengandalkan regulasi tanpa institusi pengawas yang kuat,” tegas Amelia.

Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR akan terus mengawal seluruh kebijakan digital nasional agar tetap berpihak pada rakyat dan menjaga kedaulatan digital Indonesia.

“Kami mendukung diplomasi ekonomi yang progresif, tapi jangan pernah mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia hanya demi keuntungan jangka pendek,” tutup Amelia.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news