Dewan Awasi Ketat Penyaluran Iuran Sampah Gratis untuk 62 Ribu Warga Makassar

2 weeks ago 15
Dewan Awasi Ketat Penyaluran Iuran Sampah Gratis untuk 62 Ribu Warga Makassar Gedung DPRD Kota Makassar, (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah merampungkan pendataan sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) yang dianggap memenuhi syarat untuk menerima manfaat program ini.

Sasaran utama adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA subsidi. Validasi data dilakukan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Program ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada bulan Juli 2025, setelah tahapan uji coba di sejumlah kecamatan diselesaikan.

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat pelaksanaan program tersebut agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pihaknya di Komisi D akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi program sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kita lihat saja nanti karena sudah ada perwalinya. Di perwali itu sudah jelas aturannya, tinggal kita pastikan pelaksanaannya di masyarakat,” ujarnya, Rabu (09/07).

Ia menilai program ini sebagai langkah positif yang lebih progresif dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa program sosial semacam ini sangat rawan salah sasaran jika tidak diawasi secara ketat.

“Persoalan nanti siapa yang punya hak untuk tidak membayar, itu yang akan kita evaluasi. Jangan sampai yang tidak berhak justru mendapatkan, sementara warga miskin malah terabaikan,” tegasnya.

Muchlis juga menggarisbawahi bahwa program ini bukan untuk seluruh warga Makassar, melainkan khusus bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

“Janjinya Wali Kota adalah sampah gratis bagi warga yang tidak mampu. Ada indikatornya dalam perwali, dan itu yang kami awasi apakah pelaksanaannya sudah sesuai di lapangan,” katanya.

Menurutnya, penting untuk membedakan antara hak penerima manfaat dan kewajiban warga yang mampu. Ia bahkan menyerukan kepada warga yang berkecukupan untuk tetap membayar iuran sampah sebagai bentuk kontribusi sosial.

“Kami juga meminta kepada warga Kota Makassar yang punya kemampuan, ya bayarlah sampahmu. Itu bentuk solidaritas agar subsidi ini bisa berjalan baik. Kalau orang bilang semua sampah gratis, saya rasa tidak seperti itu janji wali kota,” ujarnya.

Muchlis memastikan bahwa Komisi D akan fokus pada keakuratan data dan efektivitas pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD siap memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah kota.

“Kami pasti akan memberikan sumbang saran kepada wali kota setelah mengevaluasi pelaksanaan di lapangan. Ini untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani sistem keuangan daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Makassar,Helmy Budiman, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Salah satu poin utama dalam perwali tersebut adalah penghapusan retribusi sampah bagi warga tidak mampu dan berpenghasilan rendah.

“Ini adalah kebijakan prioritas. Kita upayakan agar uji coba bisa dimulai Juli ini dan implementasi penuh menyusul segera setelahnya,” ujar Helmy usai memimpin rapat koordinasi bersama camat se-Kota Makassar di Kantor DLH, Senin (07/07).

Helmy menegaskan, penerima manfaat dibatasi pada rumah tangga dengan sambungan listrik berdaya 450 VA hingga 900 VA bersubsidi. Pendataan dilakukan berbasis kepemilikan meteran listrik, untuk memastikan akurasi penerima.

Dalam satu rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga, hanya satu KK yang tercatat sebagai pemilik meteran yang akan didata.

“Data sementara mencakup KK yang secara sosial dan ekonomi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, sesuai kriteria Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya.

Program ini sudah telan diluncurkan pada 29 Juni 2025 lalu, dan kini memasuki tahap uji coba teknis di sejumlah kecamatan terpilih. Evaluasi uji coba dilakukan bersama pihak kecamatan dan tim teknis DLH untuk menilai kesiapan sistem sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Setelah uji coba berjalan dengan baik, pembebasan iuran akan dilakukan secara penuh. Target kita 100 persen realisasi dapat tercapai akhir Juli ini,” tegas Helmy.

Sebagai tindak lanjut, DLH juga sedang menyiapkan Perwali pelaksana tambahan yang akan berdiri setara dengan Perwali No.13/2025. Aturan ini akan mengatur teknis pelaksanaan pembebasan iuran, mulai dari prosedur pengusulan hingga pelaporan.

“Perwali tata cara ini bukan turunan, tetapi pendamping. Keduanya akan jadi landasan hukum utama bagi program ini,” jelasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news