
KabarMakassar.com — Persoalan parkir liar di jalan-jalan lorong permukiman padat Kota Makassar menjadi sorotan serius anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah.
Legislator dua periode dari Fraksi Mulia ini menilai kondisi tersebut telah mengganggu kenyamanan warga dan menghambat aksesibilitas di lingkungan permukiman.
Muchlis menyampaikan bahwa keluhan terkait mobil pribadi yang diparkir di lorong-lorong sempit semakin sering disuarakan oleh warga. Ia pun menegaskan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar.
“Banyak warga mengeluh karena lorong-lorong makin sempit akibat dijadikan tempat parkir mobil. Tentu pemerintah kota harus atensi soal ini. Apakah perlu kita dorong Perda atau Perwali khusus seperti di Surabaya, di mana setiap pemilik mobil wajib punya garasi?” kata Muchlis, Rabu (25/06).
Menurutnya, kebijakan serupa yang telah diterapkan di kota-kota besar seperti Surabaya terbukti mampu menekan praktik parkir sembarangan di jalan lingkungan. Dengan aturan yang jelas dan tegas, pemilik kendaraan tidak bisa lagi menjadikan ruang publik sebagai garasi pribadi.
“Perlu dikaji serius. Kalau memang sudah waktunya dibuat aturan, ya harus digodok. Tujuannya agar warga tetap bisa melintas di lorong dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Muchlis menilai pertumbuhan kepemilikan kendaraan roda empat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan garasi pribadi menjadi pemicu utama kemacetan dan sempitnya ruang gerak di lingkungan permukiman padat. Ia menyebutkan bahwa lorong-lorong di sejumlah kecamatan kini berubah fungsi menjadi area parkir permanen yang merampas hak pejalan kaki dan membahayakan saat situasi darurat.
“Kalau dibiarkan, lorong-lorong yang semestinya jadi jalur darurat atau akses harian warga malah tertutup mobil. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendesak Pemkot Makassar untuk segera melakukan evaluasi tata ruang lingkungan permukiman dan membuka ruang diskusi bersama DPRD untuk merumuskan langkah konkret. Ia menekankan bahwa penanganan parkir liar di lorong tidak cukup dengan imbauan semata, melainkan perlu payung hukum yang bisa ditegakkan di lapangan.
“Saya minta pemerintah kota duduk bersama DPRD. Kita butuh solusi konkret. Ini menyangkut keteraturan kota dan kenyamanan hidup warga,” tegas Muchlis.
Ia juga mendorong agar rencana penataan lingkungan berbasis kawasan tidak melupakan aspek pengelolaan kendaraan pribadi. Termasuk memberikan insentif atau kemudahan bagi warga untuk membangun garasi mandiri di rumah masing-masing, sebagai bagian dari edukasi dan penegakan aturan secara humanis.
“Ini bukan soal melarang orang punya mobil, tapi bagaimana kita memastikan kepemilikan kendaraan itu tidak merugikan orang lain. Harus ada tanggung jawab dari pemiliknya,” pungkasnya.