
KabarMakassar.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang masuk ke pimpinan MPR terkait wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri temu kader Gerindra di Makassar, Sulawesi Selatan di hotel Claro, Jumat (04/07).
Pernyataan tersebut menjawab isu yang sempat beredar di ruang publik terkait adanya dorongan dari sejumlah pihak, termasuk kalangan purnawirawan TNI, yang mempertanyakan keabsahan pelantikan wakil presiden hasil Pemilu 2024.
“Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal MPR tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana pemakzulan atau keberatan terhadap pelantikan wapres,” kata Muzani.
“Artinya, sampai hari ini, surat itu belum tercatat secara resmi sebagai surat masuk ke pimpinan MPR. Maka belum bisa kami bahas lebih lanjut.” tambahnya.
Muzani menegaskan, pelantikan presiden dan wakil presiden yang dilakukan MPR sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan pemilu, mulai dari penetapan pasangan calon hingga proses penghitungan suara, telah melalui mekanisme hukum yang ketat dan terbuka.
“Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam sidang paripurna MPR, sebagai bagian dari hasil Pemilu yang sah dan konstitusional. Tidak hanya itu, keabsahan pasangan calon juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra itu.
Ahmad Muzani menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi telah menyatakan secara resmi bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih sah menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, MPR menindaklanjuti hasil pemilu dan putusan MK dengan melaksanakan pelantikan sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Karena itulah kami melantik beliau sebagai presiden dan wakil presiden yang sah, sesuai konstitusi dan amanat rakyat,” kata Muzani.
Ia juga menyebut bahwa wacana pemakzulan, bila hanya bersifat opini atau pernyataan terbuka di luar prosedur, tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai proses resmi yang sesuai dengan tata tertib MPR maupun sistem ketatanegaraan.
“Konstitusi sudah mengatur secara sangat jelas protokol dan mekanisme terkait jabatan presiden dan wakil presiden, termasuk jika ada upaya pemakzulan. Saya kira, para purnawirawan atau tokoh yang melempar wacana itu pun tentu tahu persis mekanisme tersebut,” tegasnya.
Sejauh ini, pimpinan MPR masih bersikap normatif dan menunggu jika memang ada pengajuan resmi sesuai aturan. Muzani juga mengingatkan bahwa stabilitas politik nasional adalah hasil dari konsensus demokratis, bukan tekanan opini semata.