Diduga Abaikan AMDAL, Walhi Desak Hentikan Proyek PLTSa di Makassar

3 weeks ago 11
Diduga Abaikan AMDAL, Walhi Desak Hentikan Proyek PLTSa di MakassarDivisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Fadli, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Rencana pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) oleh PT. SUS di Tamalanrea makin memanas.

Warga menduga telah ada aktivitas dilapangan meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai cacat dan belum ada izin lingkungan resmi, kondisi ini memicu kekhawatiran warga yang khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang.

Divisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Fadli, menegaskan bahwa proses AMDAL yang dilakukan PT. SUS sejak awal bermasalah.

“Mayoritas warga tidak pernah dilibatkan secara bermakna. Faktanya, lebih dari 200 orang mendatangi Wali Kota untuk meminta agar proyek ini dipindahkan atau dibatalkan,” ujarnya, kepada awak media usia menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Selasa (19/08).

Menurut Walhi, dokumen AMDAL PT. SUS juga mengabaikan aspek penting, yakni tidak adanya kajian terkait dioksin. Senyawa beracun yang dihasilkan dari pembakaran sampah itu dikenal luas sebagai pemicu kanker.

“Tidak ada proyeksi dioksin, tidak ada standar baku mutu di lokasi, dan tidak ada pembahasan dampaknya. Kalau aspek ini diabaikan, bagaimana mungkin AMDAL bisa dianggap layak? Wajar kalau masyarakat sangat khawatir,” tegas Fadli.

Pada 20 Juli lalu, PT. SUS sempat menggelar pertemuan dengan masyarakat. Namun hasilnya, warga secara bulat menolak kehadiran proyek tersebut.

“Kalau proses AMDAL mau berjalan sesuai aturan, semestinya proyek ini dihentikan sejak awal. Tapi yang terjadi justru PT. SUS tetap melanjutkan aktivitas,” jelas Fadli.

Walhi menyebut aktivitas yang dilakukan perusahaan di lapangan sudah tergolong ilegal.

“Mereka melakukan pengeboran, pengukuran detail, bahkan menggelar acara 17 Agustus. Semua itu dilakukan padahal izin lingkungan belum ada. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

Selain Walhi, keresahan juga datang langsung dari warga setempat. Jamaludin, tokoh masyarakat Mula Baru, menilai lokasi proyek tidak layak karena berdampingan dengan permukiman dan sekolah.

“Rumah warga hanya berjarak kurang lebih 100 meter. Bahkan ada sekolah dengan 1.000 siswa di sekitarnya. Kalau proyek ini berjalan, dampak pencemaran udara sangat mungkin langsung mengenai warga dan anak-anak sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, keresahan warga bukan hanya soal jangka pendek, tetapi juga ancaman jangka panjang.

“Kalau PLTSa ini dipaksakan, dampaknya bisa terasa sampai 30 tahun ke depan. Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal kesehatan masyarakat,” tegas Jamaludin.

Jamaludin menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar telah merespons keluhan warga.

“Pak Wali sudah menyampaikan komitmennya untuk berpihak pada masyarakat. Beliau juga menegaskan bahwa segala aktivitas harus diawasi pemerintah kota. Bahkan dalam waktu dekat, beliau akan ke Jakarta untuk membicarakan keluhan ini,” katanya.

Sebelumnya, kata Jamaludin pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di DPRD Kota Makassar juga menyatakan sikap serupa.

Menurut Jamaludin, para legislator menolak pembangunan PLTSa di kawasan permukiman karena risiko kesehatan yang sangat besar.

Namun, warga tetap mempertanyakan mengapa PT. SUS sudah bisa melakukan pengeboran dan aktivitas lain tanpa izin resmi.

“Pak Wali juga kaget, karena ternyata di lapangan sudah ada kegiatan padahal izinnya belum ada. Pemerintah harus segera bertindak melalui pihak berwenang untuk memonitoring,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news