
KabarMakassar.com — Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mulai angkat bicara terkait beredarnya informasi di media sosial soal penanganan perkara tindak pidana pornografi yang disangkakan terhadap seorang perempuan berinisial FTN.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan mengacu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Berdasarkan acuan tersebut, Ia mengungkapkan jika proses penanganan perkara dimulai dengan kegiatan penyelidikan awal oleh penyidik. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi terlapor dan saksi ahli pidana.
“Setelah seluruh pemeriksaan rampung, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara guna menetapkan status hukum terhadap terlapor berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Syahrul, Rabu (16/7).
Untuk menguatkan dua alat bukti ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti. Setelah itu, barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk dilakukan uji digital.
Dari hasil uji laboratorium forensik, Kami telah menerima bahwa unsur pornografi pada kedua alat bukti ini dinyatakan memenuhi unsur untuk menjerat FTN sebagau tersangka.
Akibat perbuatannya, FTN dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
” Undang-undang mengatur larangan terhadap produksi, penyebaran, hingga penyediaan materi pornografi dalam bentuk apapun,” terangnya.
Di lain pihak, kuasa hukum FTN, Kristopel Hendra, melaporkan balik kasus ini ke Bid Propam Polda Sulsel.
Hal ini ditengarai lantaran FTN dalam kasus ini mengakui jika Ia merupakan korban dari Briptu JYC. FTN menyebut pernah menjalin asmara dengan Briptu JYC selama tiga tahun. Sejak tahun 2021.
Berawal dari sana, Briptu JYC mengajak kliennya keluar masuk ke asrama Polisi secara diam-diam. Selama menjalin hubungan, FTN mengaku sering diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Agar kliennya tetap tenang, FTN yang kala itu masih berusia 18 tahun diduga di iming-imingi oleh Briptu JYC akan dinikahi. Namun belakangan diketahui, JYC sudah menikah dengan gadis pujaan lainnya.
Mirisnya lagi, pernikahan keduanya dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh kliennya. Akan tetapi, Briptu JYC beberapa bulan kemudian menghubungi kliennya kuntuk melakukan Video Call Sex (VCS).
Pada bulan Mei 2024, istri Briptu JYC yang curiga jika suaminya masih berhubungan dengan FTN menghubungi kliennya dan meminta bukti.
Setelah dimintai bukti, FTN mengirimkan bukti melalui tangkapan layar VCS tanpa busana. Akan tetapi, alat bukti yang mestinya dijadikan sebagai perisai malah dijadikan alat bukti untuk menjerat kliennya sebagai terlapor dalam kasus pornografi hingga dijadikan sebagai tersangka.
Merasa di kriminalisasi, FTN melaporkan balik kasus ini ke Bid Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024.
Hasilnya, kasus ini dilimpahkan kembali ke Si Propam Polres Jeneponto, kini, kasus tersebut sementara proses pemberkasan dan selanjutnya bila sudah dianggap lengkap akan diajukan ke persidangan.
Polres Jeneponto menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau tidak sesuai fakta hukum yang ada.