Dilema Raja Ampat di Era Prabowo, 4 Izin Tambang Dicabut

3 months ago 38
Dilema Raja Ampat di Era Prabowo, 4 Izin Tambang Dicabut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah pusat bergerak cepat menyikapi polemik seputar aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mencabut empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Selasa (10/06) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan langsung sejumlah pejabat terkait untuk meninjau lokasi tambang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kunjungan lapangan tersebut dilakukan bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait kondisi di lapangan.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/06).

Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan proaktif pemerintah dalam merespons dinamika yang berkembang di masyarakat maupun di media sosial. Pemerintah juga menampung berbagai masukan dari tokoh adat dan pemangku kepentingan lokal.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.

Dalam proses tersebut, aspirasi masyarakat setempat menjadi salah satu pertimbangan utama. Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menerima masukan agar empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Geopark dievaluasi.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mencabut empat IUP yang tidak berada di Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara satu IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan kegiatan di kawasan tersebut.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tambah Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi Raja Ampat. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyebut bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di wilayah tersebut.

“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya, yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” ungkap Ade pada Kamis (05/06) lalu.

Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen nasional untuk melindungi keanekaragaman hayati serta memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga hutan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, turut memberikan penjelasan terkait status perizinan PT Gag Nikel.

Ia menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan untuk beroperasi di kawasan hutan lindung Pulau Gag.

“Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP, kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan. Termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung,” terang Hanif dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (08/06).

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal di Raja Ampat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news