
KabarMakassar.com — Belum lama ini Dinas Sosial Kota Makassar resmi meluncurkan layanan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan pengecekan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) langsung di kantor kecamatan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham. Menurut Ari, desentralisasi layanan publik ke tingkat kecamatan sebenarnya sudah lama menjadi dorongan DPRD, bahkan telah diterapkan di banyak daerah lain.
“Sebetulnya ini bukan hal baru. Banyak kabupaten/kota lain sudah terapkan model pelayanan seperti ini. Justru Makassar agak terlambat,” ujarnya, Kamis (10/07).
Ari menilai selama ini pelayanan publik di Makassar masih terlalu terpusat. Ia mencontohkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih mewajibkan warga datang langsung ke kantor pusat untuk mengurus dokumen, seperti akta lahir atau kartu keluarga.
“Bayangkan warga dari Tamalanrea atau Biringkanaya yang harus datang jauh ke Capil hanya untuk satu dokumen. Ini tidak efisien dan menyulitkan,” katanya.
Meski menilai Kota Makassar lambat dalam mengadopsi pola pelayanan terdesentralisasi, Ari tetap mengapresiasi langkah awal yang dilakukan Dinas Sosial. Menurutnya, ini bisa menjadi model bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk mereformasi layanan mereka.
“Kita tidak perlu malu mencontoh kalau memang itu baik. Tapi ke depan, Makassar sebagai barometer Sulawesi Selatan harus jadi panutan, bukan pengekor,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan secara aktif layanan yang kini tersedia di kantor kecamatan. Menurutnya, program ini dapat mempercepat proses bantuan sosial sekaligus mendorong validasi data secara lebih masif dan akurat.
“Layanan ini untuk rakyat, manfaatkan baik-baik. Semakin banyak warga yang akses, semakin cepat kita tahu siapa yang berhak dan siapa yang belum terdata. Kita dorong terus agar Makassar menjadi kota yang benar-benar melayani,” tutup Ari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat yang selama ini terkendala oleh jarak, waktu, dan antrean panjang saat mengakses layanan di kantor Dinsos.
“Selama ini banyak warga yang terkendala jarak dan waktu untuk datang ke kantor Dinsos. Dengan adanya layanan ini di kantor kecamatan, prosesnya akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Andi Bukti, Senin (07/07).
Menurutnya, pendekatan layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas jangkauan jaminan sosial secara lebih merata, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
“Warga cukup datang ke kantor kecamatan sesuai domisili mereka. Tidak perlu lagi antre di kantor pusat Dinsos,” imbuhnya.
Acara peluncuran layanan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifly, yang menyampaikan apresiasi terhadap langkah inovatif ini.
Ia menilai, sinergi antara Dinas Sosial dan pihak kecamatan merupakan kunci utama dalam mempercepat pelayanan dan menjangkau masyarakat secara langsung di akar rumput.
Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi strategis dalam menekan berbagai masalah sosial secara lebih responsif. Dengan data dan layanan yang langsung terhubung di tingkat kecamatan, proses identifikasi, verifikasi, hingga intervensi bantuan sosial dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Pelayanan berbasis wilayah ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal dari hak-hak sosialnya,” ujar Andi Bukti.
Selain pengusulan KIS dan pengecekan DTSEN, Dinas Sosial Kota Makassar telah menyiapkan peta jalan untuk menambahkan layanan sosial lainnya di kantor kecamatan secara bertahap, termasuk pengaduan masyarakat miskin baru (misbar), akses bantuan disabilitas, dan respons terhadap kasus sosial mendesak.
“Ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, sejalan dengan visi Pemkot Makassar untuk memperkuat layanan sosial berbasis inklusi dan wilayah,”
Dengan hadirnya layanan KIS dan DTSEN di tingkat kecamatan, Dinas Sosial berharap partisipasi masyarakat terhadap program-program kesejahteraan sosial dapat meningkat signifikan, sekaligus mempercepat proses penanganan kasus sosial dari level paling dekat dengan warga.
“Ini juga sebagai arah kebijakan sosial Makassar yang tidak hanya berbasis pada data, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat,” Pungkasnya.