DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara Pemilu Sulsel yang Tak Terbukti Langgar Etik

5 days ago 9
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara Pemilu Sulsel yang Tak Terbukti Langgar Etik Sidang Pembacaan Putusan DKPP (Foto : IST)

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan angin segar bagi dunia kepemiluan di Sulawesi Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (5/5/2025), DKPP secara resmi memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Sulsel yang sebelumnya menjadi Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Para penyelenggara yang direhabilitasi dalam sidang tersebut adalah Mardiana Rusli selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Theofilus Lias Limongan, anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, serta lima komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yakni Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Mereka sebelumnya terlibat dalam dua perkara terpisah yang diadukan ke DKPP, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 yang melibatkan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja, serta perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 terkait Bawaslu Kabupaten Barru.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, yang memimpin persidangan bersama anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dalam menjalankan tugasnya.

“Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan,” tegas Ratna Dewi saat membacakan amar putusan.

Putusan ini menjadi penanda penting bahwa DKPP tetap teguh dalam menjunjung tinggi azas keadilan, tidak hanya bagi pengadu, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu yang dituduh melanggar etik tanpa dasar kuat.

lebih lanjut, putusan DKPP ini diharapkan mampu memperkuat semangat kerja para penyelenggara pemilu lainnya yang tengah mempersiapkan agenda politik lima tahunan, termasuk Pilkada serentak 2024 dan Pemilu 2029 mendatang.

DKPP, dalam catatannya, tidak hanya menindak pelanggaran etik, tetapi juga memberikan ruang rehabilitasi bagi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti bersalah.

“Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan terhadap integritas personal maupun institusional,”

Salah satu penyelenggara yang direhabilitasi, Arham dari Bawaslu Kabupaten Barru, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Syukur alhamdulillah, putusan ini adalah bentuk pengakuan bahwa kami telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ini juga motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Arham juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Barru. Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu sebagai ujung tombak demokrasi.

“Ini bukan hanya soal nama baik kami pribadi, tetapi juga menjaga marwah kelembagaan. Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama bagi demokrasi yang sehat,” lanjutnya.

Dengan dikembalikannya nama baik para penyelenggara di Sulsel, Arham berharap kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin meningkat, dan iklim demokrasi dapat terjaga dengan sehat, jujur, dan adil.

Diketahui dalam sidang tersebut, DKPP menyidangkan total 10 perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia. Proses sidang berlangsung terbuka untuk umum, sebagai bentuk transparansi lembaga pengawas etik tertinggi dalam bidang pemilu tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news