
KabarMakassar.com — Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), inisial FS yang diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi saat bimbingan, telah ditetapkan tersangka dan kini menuggu jadwal sidang di pengadilan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga yang bersangkutan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat (04/07).
Zaki menerangkan bahwa laporan polisi (LP) tersangka pada 19 Desember 2024 lalu, namun baru menjalani pemeriksaan pada tanggal 30 Juni 2025 kemarin. Saat ini, kata dia tersangka telah berada di Rumah Tahanan (rutan) Tahanan dan Barang Bukt (Tahti) Polda Sulsel.
“Dipanggil tanggal 30. Sudah tersangka sudah di rutan tahti,” terang Zaki.
Sementara ini, kata Zaki, berkas perkara tersangka sudah dirampungkan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
“Nanti di kejaksaan baru dikoreksi ada yg kurang atau tidak. Setelah p21 baru dikasi tau untuk tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk siap disidangkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Zaki oknum dosen tersebut dijerat Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Yang mana ancamannya 12 tahun dan denda 300 juta,” tandanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas, berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya.
Humas Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar mengatakan terduga pelaku yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi itu telah diberhentikan dari jabatannya dan dinonaktifkan selama 2 semester.
“Sudah berkekuatan hukum tetap sanksinya dinda. Dinonaktifkan 2 semester ke depan dan diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya, Selasa (19/11).
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Prof. Farida Patittingi mengatakan proses investigasi telah dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak terkait dan pemberian ruang bagi korban untuk menceritakan kronologi kejadian dengan aman.
Ia menyebut bahwa mahasiswi yang diduga menjadi korban saat ini telah mendapatkan layanan psikologi dari Universitas Hasanuddin dan pendampingan trauma.
Prof. Farida menegaskan bahwa Universitas Hasanuddin telah menjatuhkan sanksi berat terhadap terduga pelaku dengan menonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dalam tugas tridharma selama dua semester ke depan.
“Saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester depan,” sebutnya.
Pihaknya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan suara korban menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan dan membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Tak hanya itu, Prof Farida juga mengajak bahwa pihaknha merekomendasikan oknum dosen tersbeut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sains dan Teknologi (Kemendikbuk Ristek) untuk dipecat sebagai dosen dan Aparatus Sipil Negara (ASN) tenaga pendidikan.
Prof. Farida mengatakan bahwa keputusan ini dari hasil kesimpulan serangkaian yang dilakukan PPKS Unhas. Sehingga pihak PPKS membuat rekomendasi sangsi administratif berat dengan pemberhentian jabatan sebagai dosen.
“Kita sudah usulkan untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh rektor,” kata Prof. Farida kepada wartawan, Jumat (29/11).
Prof Farida mengungkapkan bahwa sebelumnya Satgas PPKS telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap dosen inisial FS selama 18 bulan untuk tidak mengajar lagi di lingkup kampus Unhas.
“Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama 3 semester atau 18 bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ditingkatkannya sanksi bagi FS hingga pengusulan pemberhentian sebagai ASN dan dosen dengan pertimbangan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta dampak terhadap dan nama baik institusi.
“Langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa untuk menghormati etika akademik dan menjaga lingkungan kampus bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.