
KabarMakassar.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mendesak pemerintah pusat untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs internasional Private Islands Online, yang diketahui menawarkan sejumlah pulau di Indonesia, termasuk Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah itu diminta menyusul kabar bahwa situs tersebut memasarkan Pulau Panjang sebagai ‘pulau pribadi’, tanpa mencantumkan harga, namun dengan narasi menjual pulau eksotik yang dapat dimiliki secara privat.
“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” tegas Dede Yusuf dalam keterangannya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini, termasuk oknum pejabat yang mungkin memberikan izin atau bahkan memfasilitasi.
“Jika penjualan itu resmi, harus ditelusuri apakah seizin pemberi kewenangan atau justru ada oknum tertentu yang bermain. Pemerintah tidak boleh diam,” lanjutnya.
Menurut Dede, praktik jual-beli pulau seperti ini sangat berbahaya karena bisa berujung pada penguasaan wilayah strategis oleh warga negara asing (WNA), di luar skema hukum yang diperbolehkan. Ia mencontohkan kasus serupa yang kerap terjadi pada lahan-lahan wisata di berbagai daerah.
“Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap kepemilikan tetap oleh WNA. Ini sangat mengkhawatirkan dan harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga penegak hukum, kini dituntut untuk segera menyikapi temuan ini secara menyeluruh. DPR juga menyerukan penguatan pengawasan terhadap situs luar negeri yang mencoba mengkomersialkan aset wilayah Indonesia tanpa dasar hukum.
“Ini bukan hanya soal kedaulatan, tapi juga soal marwah negara. Tidak boleh ada celah yang membiarkan pulau-pulau kita dipasarkan sembarangan oleh entitas luar,” tutup Dede Yusuf.
Sebelumnya, beredar laporan bahwa Pulau Panjang, yang berada di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, muncul di situs Private Islands Online sebagai salah satu pulau yang ditawarkan kepada calon pembeli asing. Pulau ini dikenal dengan keindahan alam serta kekayaan biodiversitasnya.
Kabar itu langsung memicu keprihatinan publik, termasuk dari Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot.
“Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi apa pun tentang penjualan ini,” kata Jarot.
Jarot menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi dan tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini diperkuat oleh penetapan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999, dengan luas 22.185,14 hektare.
Pulau ini berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, dan didominasi vegetasi mangrove dari genus Rhizophora, termasuk spesies R. apiculata, R. stylosa, R. mucronata, serta Bruguiera gymnorhiza. Lokasinya juga kerap disebut oleh BMKG sebagai titik pengukuran episentrum gempa bumi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan kembali bahwa Pulau Panjang tidak berstatus sebagai properti pribadi dan termasuk dalam kawasan lindung yang pengelolaannya tidak bisa dilepaskan ke pihak asing atau individu swasta.
Dari sisi regulasi nasional, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memperingatkan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai secara privat atau dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.
“Dalam sistem hukum kita, semua tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Harison.
Ia menambahkan bahwa warga negara asing tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, melainkan hanya hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB). Karena itu, penawaran pulau dalam bentuk jual-beli penuh kepada individu asing bertentangan dengan hukum agraria Indonesia.
Pulau Panjang bukan satu-satunya yang ditawarkan situs tersebut. Berdasarkan penelusuran terkini, situs Private Islands Online mencantumkan lima lokasi di Indonesia, yakni
1. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
2. Properti pulau di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur
3. Properti pantai selancar di Pulau Sumba, NTT
4. Pulau Panjang, NTB (dekat dengan Resor Amanwana, Pulau Moyo)
5. Sebidang tanah di Pulau Seliu, berdekatan dengan pulau utama Belitung