DPR Minta Rencana Persempitan Rumah Subsidi Dikaji Ulang, Dinilai Tak Layak Huni

2 months ago 36
DPR Minta Rencana Persempitan Rumah Subsidi Dikaji Ulang, Dinilai Tak Layak Huni Ilustrasi Rumah Subsidi (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo, mendesak agar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meninjau kembali rencana kebijakan yang mempersempit luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Ia menilai, aturan tersebut berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program perumahan tersebut.

Menurut Yanuar, kebijakan yang hanya berorientasi pada efisiensi biaya tanpa mempertimbangkan aspek kelayakan tempat tinggal akan merugikan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga standar kenyamanan dan fungsi dasar rumah bagi penghuninya.

“Menurut saya, apa yang direncanakan oleh PKP untuk mempersempit luasan tanah dan bangunan rumah bersubsidi ini perlu dikaji ulang,” kata Yanuar, Minggu (15/6).

Yanuar mengingatkan, meskipun rumah tersebut diberikan dalam skema subsidi, bukan berarti pembangunan dilakukan asal-asalan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek kelayakan, terutama terkait kebutuhan ruang bagi anggota keluarga.

“Tentu bukan karena ini bersubsidi kemudian asal dibangun. Kita harus memperhatikan aspek kelayakan sebuah rumah. Salah satunya adalah luas meter persegi per jiwa,” imbuhnya.

Yanuar menyoroti rencana pengurangan luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi, yang menurutnya tidak memenuhi standar hunian layak. Ia mengacu pada standar teknis perumahan di Indonesia yang menyebutkan bahwa kebutuhan ruang minimum adalah 9 meter persegi per jiwa. Bila satu keluarga terdiri dari empat orang, maka seharusnya rumah subsidi memiliki luas minimal 36 meter persegi.

“Kalau kita ikuti standar 9 meter persegi per jiwa, maka untuk keluarga dengan 4 anggota, luas rumah seharusnya paling tidak 36 meter persegi. Jadi kalau sekarang dipersempit menjadi hanya 18 meter persegi, jelas ini tidak layak huni,” tegas Yanuar.

Selain dari sisi luas, Yanuar juga menekankan bahwa rumah bukan sekadar tempat berlindung dari hujan dan panas, tetapi memiliki fungsi sosial dan psikologis penting bagi penghuni.

“Rumah itu bukan sekadar tempat tidur. Ada fungsi dapur, ruang keluarga, ruang privasi bagi orang tua dan anak. Kalau kita bicara soal rumah 18 meter persegi, semua fungsi itu pasti akan terganggu,” katanya.

Yanuar secara khusus meminta Menteri PKP Maruarar Sirait untuk mengevaluasi kembali rencana tersebut, dan tidak hanya mempertimbangkan efisiensi anggaran pembangunan, tetapi juga memperhatikan kualitas hidup penerima manfaat. Menurutnya, kebijakan perumahan subsidi yang baik harus sejalan dengan prinsip pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bermartabat.

“Ini harus menjadi catatan penting bagi Menteri PKP. Kita ingin rakyat kecil memiliki rumah yang layak, bukan sekadar tempat sempit yang menambah beban kehidupan mereka,” tegasnya.

Kebijakan perumahan subsidi menjadi salah satu fokus pemerintah dalam rangka menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, desakan dari DPR menandakan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan manusiawi dalam perumusan kebijakan tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news