DPRD Makassar Desak Penertiban Kafe dan THM

2 hours ago 2
DPRD Makassar Desak Penertiban Kafe dan THM Ilustrasi tempat hiburan malam (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Semakin maraknya pelanggaran oleh sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Makassar menuai sorotan serius dari kalangan legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai abai terhadap aturan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengungkapkan banyaknya pengusaha kafe yang mengurus izin operasional secara tidak transparan melalui sistem terpusat, tanpa pengawasan efektif dari pemerintah daerah.

“Mereka gunakan OSS dan NIB, langsung ke pusat, jadi pemerintah kota sering tidak dilibatkan. Ini membuka celah pelanggaran,” tegas legislator PPP itu, Selasa (13/05).

Ia menyebut, lemahnya kontrol ini berdampak pada menjamurnya kafe di kawasan permukiman padat yang memicu keluhan warga. Tak hanya soal lokasi, suara musik keras hingga larut malam menjadi persoalan utama.

“Sekarang kafe-kafe pakai DJ, musiknya sampai dini hari. Banyak warga terganggu, apalagi yang dekat rumah ibadah dan sekolah,” ujar Fasruddin.

Ia mencontohkan Kafe Noyu di Jalan Gajah, yang disebut berdiri berdempetan dengan sekolah dasar dan masjid.

“Ini harusnya jadi perhatian. Tidak sekadar soal izin, tapi juga etika berusaha di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Fasruddin juga menyoroti pelanggaran jam operasional yang sudah diatur dalam peraturan daerah. Menurutnya, banyak kafe yang masih aktif hingga pukul 4 atau 5 pagi, melampaui batas waktu yang ditetapkan, yakni pukul 2 dini hari.

“Subuh sudah azan, mereka masih buka. Ini jelas-jelas langgar Perda. Pemerintah kota jangan tutup mata,” tegasnya.

Dengan meningkatnya aduan masyarakat, DPRD Makassar meminta Pemkot meningkatkan pengawasan lintas instansi, serta mengedepankan edukasi bagi pelaku usaha.

“Kalau dibiarkan, ini akan jadi bom waktu. Yang dirugikan bukan cuma warga, tapi juga wajah kota secara keseluruhan,” tutup Fasruddin.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Hartono, turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan THM dan kafe yang menjelma menjadi bar terselubung. Menurut Sekretaris Fraksi PKS itu, semua pelaku usaha memang berhak beraktivitas, namun harus dalam koridor aturan dan tidak merugikan warga.

“Pemerintah dan DPRD harus hadir membuat regulasi yang adil. Bukan hanya melindungi bisnis, tapi juga memastikan dampaknya tidak merusak lingkungan sosial,” ucap Hartono.

Ia juga menekankan pentingnya pembatasan usia pengunjung serta jam operasional THM.

“THM jangan beroperasi sampai pagi. Cukup sampai jam 12 malam. Anak-anak sekolah juga harus dilindungi, tidak boleh masuk tempat-tempat seperti itu,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, sekaligus Koordinator Satgas Gabungan Helmy Budiman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait THM di Kota Makassar.

Teranyar, Helmy menyebut Pemkot Makassar melakukan operasi gabungan pengawasan perizinan di Helen’s Night Mart di Jalan AP Pettarani beberapa waktu lalu.

Helmy Budiman, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan upaya tegas untuk memastikan aktivitas usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penertiban ini adalah bentuk konsistensi kita dalam menjaga ketertiban usaha. Kami tidak menoleransi pelanggaran, terlebih jika menyangkut distribusi minuman beralkohol tanpa dasar hukum,” ujar Helmy.

Helen’s Night Mart tercatat berada di bawah naungan PT Makassar Pettarani Point, dengan NIB yang diterbitkan pada 24 Februari 2024.

Usaha tersebut terdaftar memiliki izin untuk aktivitas seni pertunjukan, restoran, kelab malam, diskotek, dan bar. Namun hanya memiliki izin penjualan alkohol golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan. Izin penjualan untuk golongan B dan C tidak ditemukan.

“Setiap bentuk usaha yang menjalankan operasionalnya di Makassar wajib patuh pada regulasi, baik tingkat kota maupun provinsi,” ujar Helmy.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran.” tegas Helmy lagi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news