
KabarMakassar.com — Wacana percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD bersama para camat, Kamis (12/06).
Ketua Komisi A Andi Pahlevi dan Anggota Fraksi MULIA Muchlis Misbah, sama-sama menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang cepat, tertib, dan sesuai aturan. Keduanya menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat, Kamis (12/6).
Andi Pahlevi menegaskan bahwa pemilihan bukan hanya perlu dipercepat, melainkan harus segera dilaksanakan dengan tetap mengikuti tahapan resmi.
“Yang penting bukan sekadar cepat, tapi disegerakan sesuai dengan tahapannya. Tambahan anggaran dari kecamatan untuk proses parsial tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menyebut DPRD terbuka untuk menambah anggaran jika memang dibutuhkan demi menjaga kualitas pemilihan. “Untuk apa buat anggaran kecil kalau hasilnya tidak berkualitas? Kita butuh pengawasan yang efektif, kalau butuh tambahan dana, silakan saja. Asal semua transparan dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Soal aturan teknis, Andi Pahlevi bersikeras agar pelaksanaan pemilihan RT-RW tetap berada dalam rel yang telah ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain di luar sistem, apalagi karena tekanan atau intervensi dari luar.
“Jangan sampai karena ada telepon dari sana-sini, aturan dilanggar. Itu bisa merusak seluruh proses,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Pahlevi bahkan mendorong penambahan beberapa aturan teknis, seperti larangan bagi anggota keluarga dari penjabat sementara (Pjs) untuk mencalonkan diri sebagai RT/RW definitif. “Kalau bapaknya jadi Pjs, anaknya tidak boleh maju. Itu demi netralitas. Harus dibuat aturan tegas soal itu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan adanya batas usia maksimal calon RT dan RW, yang menurutnya sebaiknya berada pada rentang 60-70 tahun.
“Saat ini hanya diatur usia minimal. Saya kira perlu batas maksimal agar mereka yang menjabat masih produktif secara fisik dan mental,” jelasnya.
Terkait wilayah khusus seperti kompleks militer atau asrama, Andi menyebut aturan tetap harus ditegakkan secara lurus tanpa pengecualian.
“Kecuali ada pengecualian yang tertuang dalam aturan tertulis, maka semua harus ikut aturan yang sama. Ini penting agar tidak muncul kecemburuan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Mengenai mekanisme pemilihan, Andi setuju bahwa Ketua RT harus dipilih langsung oleh warga, sedangkan Ketua RW dipilih oleh RT terpilih.
“Ini lebih efisien. Bayangkan kalau satu RW punya lima atau enam RT, kan lebih hemat biaya kalau hanya RT yang memilih RW. Pemilihannya bisa diadakan di kantor lurah, tak perlu gedung besar,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa mekanisme pemilihan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) sebaiknya dilakukan oleh para RW terpilih, dan tidak perlu ada jeda waktu antarproses. “Semua bisa disusun secara berurutan dan efisien. Jangan dibuat rumit,” katanya.
Sementara itu, Muchlis Misbah dari Fraksi Mulia juga menyuarakan hal senada. Ia mendesak agar pemilihan RT dan RW segera dilaksanakan demi pelayanan publik yang lebih maksimal.
“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintahan. Mereka yang paling dekat dengan warga. Jadi harus segera dipilih agar roda pelayanan tidak tersendat,” ujar legislator dua periode ini.
Muchlis juga menyoroti belum adanya batas usia maksimal dalam aturan. Ia berharap Perwali yang kini masih digodok oleh Kemenkumham bisa mengatur hal tersebut.
“Idealnya maksimal 75 atau 80 tahun. Kalau tidak, bisa saja ada calon usia 90 tahun. Ini tidak efektif untuk kerja lapangan,” paparnya.
Dari sisi pembiayaan, Muchlis menyatakan tidak ada masalah dengan penggunaan anggaran selama tidak melanggar aturan. “Dana yang tersedia sah-sah saja digunakan untuk kelancaran proses, asalkan transparan,” katanya.
Terkait mekanisme, Muchlis juga menyepakati bahwa Ketua RW dipilih oleh RT, dan LPM dipilih oleh RW. Ia juga mengingatkan pentingnya netralitas Pjs yang ingin mencalonkan diri kembali.
“Sebaiknya mereka buat pernyataan tidak akan maju agar proses pemilihan tetap netral,” pungkasnya.