
KabarMakassar.com — Wacana penundaan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar mendapat tanggapan tegas dari DPRD Makassar.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Djafar, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pemilu tersebut karena seluruh tahapan persiapan sudah berjalan sesuai jalur.
Menurut Irwan, proses penyusunan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) telah rampung dan kini hanya menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyatakan bahwa pemilu RT/RW idealnya bisa digelar paling lambat awal Agustus 2025.
“Kalau sudah sejauh ini, saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda. Anggarannya katanya sudah siap, Perwalinya sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan dari pusat. Jadi tidak ada hambatan berarti,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (27/06).
Politisi Partai NasDem ini menyebutkan, keinginan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mendorong pelaksanaan pemilu langsung di tingkat RT dan RW patut diapresiasi sebagai bentuk demokratisasi di akar rumput. Karena itu, DPRD akan terus mendorong percepatan pelaksanaannya.
“Semangat Pak Wali sangat positif, beliau ingin proses demokrasi hadir langsung di tengah masyarakat. Jangan sampai karena alasan-alasan teknis yang bisa diselesaikan justru menunda niat baik ini,” tegas Irwan.
Terkait beberapa masukan terhadap draf Perwali, seperti pembatasan usia calon atau larangan bagi Pj RT/RW untuk mencalonkan diri jika berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan calon lain, Irwan menyebut hal itu bagian dari dinamika biasa dalam proses penyusunan regulasi. Ia menilai tidak ada alasan menjadikan masukan-masukan tersebut sebagai dasar untuk menunda pemilu RT/RW.
“Kalau ada masukan, itu wajar saja. Tapi jangan dijadikan alasan untuk menunda. Yang penting tetap mengikuti aturan yang tertuang di Perwali,” ujarnya lagi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses asistensi Perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel akan memakan waktu sekitar 20–25 hari. Jika tidak ada kendala berarti, maka pelaksanaan pemilu RT/RW bisa dilakukan sebelum pertengahan Agustus.
“Saya sangat berharap pemilu ini bisa digelar maksimal awal Agustus. Hasilnya nanti tentu diharapkan melahirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih langsung oleh warga, bukan sekadar ditunjuk,” kata Irwan.
Ia juga menyoroti dampak dari status RT/RW yang saat ini banyak diisi oleh Penjabat (Pj), yang dinilai tidak efektif dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
“Karena dibentuk mendadak, banyak kekurangan dalam pelayanan publik. Makanya kita dorong agar pemilihan ini segera dilakukan agar kinerja di tingkat kelurahan bisa lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, juga menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penundaan pemilu RT/RW. Ia menyebut bahwa proses evaluasi Perwali masih berjalan dan akan segera diperbaiki oleh bagian hukum Pemkot apabila ada koreksi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM atau Pemprov Sulsel.
“Mekanisme pemilihan langsung berbeda dari sebelumnya, jadi memang Perwali baru ini dibutuhkan agar semua berjalan sesuai aturan. Tapi semangat Pak Wali tetap ingin agar pelaksanaannya dipercepat,” kata Zulkifly.
Terkait isu penundaan hingga tahun depan, Zulkifli menilai hal itu belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesiapan produk hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan.
Namun dengan tidak adanya hambatan dari sisi anggaran dan hampir rampungnya penyusunan regulasi, DPRD Makassar menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu RT/RW seharusnya bisa segera direalisasikan.
“Targetnya akhir Juli atau awal Agustus, proses demokrasi lokal ini sudah bisa dilaksanakan untuk memperkuat partisipasi warga dalam menentukan pemimpin lingkungannya,” pungkasnya.