DPRD Sulsel Ultimatum Gubernur Terkait Utang DBH dan Penghentian Dana BPJS

9 hours ago 3
DPRD Sulsel Ultimatum Gubernur Terkait Utang DBH dan Penghentian Dana BPJS Ketua Panja LKPJ, Yeni Rahman saat membacakan Keputusan DPRD atas Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2024 (Dok : Sinta Kabarmakassar).

Kabarmakassar.com — DPRD Sulawesi Selatan melayangkan ultimatum keras kepada Gubernur Sulsel terkait dua persoalan krusial yang dinilai mencederai tata kelola keuangan dan pelayanan publik, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penghentian sementara dana sharing BPJS.

Peringatan tegas itu tertuang dalam Keputusan DPRD atas Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan dalam sidang paripurna, Jumat (16/05).

Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ, Yeni Rahman, membeberkan sederet catatan kritis yang menurutnya tak bisa lagi ditoleransi.

“Kayanya ini saya harus ulang sampai tiga kali biar jadi perhatian,” ujar Yeni.

Sorotan utama DPRD tertuju pada utang DBH yang belum disalurkan Pemprov ke sejumlah kabupaten/kota. DPRD menilai kondisi ini telah mengganggu kinerja fiskal di daerah dan berpotensi menimbulkan krisis layanan publik.

“Pemprov melalui BKAD harus segera menyampaikan data rinci penyaluran DBH 2024 dan kekurangan salur yang masih jadi beban. Harus ada skema pelunasan bertahap, realistis, dan sesuai kemampuan keuangan,” tegas Yeni.

Ia menekankan bahwa keterlambatan transfer DBH bisa memicu efek domino, pembangunan infrastruktur terhambat, gaji dan operasional terganggu, hingga terganggunya pelayanan dasar ke masyarakat.

Tak hanya DBH, DPRD juga menyoroti utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga. Yeni meminta BKAD menyusun daftar lengkap yang memuat nilai, umur utang, serta status penyelesaiannya.

“Kami ingin jaminan tak ada proyek mangkrak atau penyedia jasa dirugikan. Transparansi penting agar masyarakat tahu ke mana uang daerah mengalir,” katanya.

Menurut DPRD, skema pelunasan utang harus mengutamakan skala prioritas dan dilaporkan secara berkala ke DPRD sebagai bentuk kontrol publik.

Isu yang juga memantik kemarahan DPRD adalah penghentian sementara pembayaran dana sharing BPJS oleh Pemprov Sulsel.

Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlanjutan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin yang menggantungkan hidup pada jaminan kesehatan.

“Gubernur harus segera mencabut surat edaran itu. Pemerintah boleh melakukan verifikasi dan validasi data, tetapi tidak dengan cara menghentikan seluruh pembayaran secara sepihak,” tegas Yeni.

DPRD juga mendorong Dinas Kesehatan dan BKAD untuk segera menyalurkan dana sharing kepada daerah yang sudah lolos verifikasi. Jika terus tertunda, operasional rumah sakit daerah bisa lumpuh dan akses layanan kesehatan masyarakat makin terbatas.

Yeni menyebut langkah rekomendatif ini sebagai bentuk tanggung jawab politik DPRD demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas fiskal daerah.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi harus menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

“Ini bukan sekadar catatan, tapi peringatan politik. Pemerintah tidak bisa terus menunda penyelesaian masalah mendasar seperti ini,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news