
KabarMakassar.com — Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara terbuka dan responsif dilakukan dengan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) tahun 2025.
Agenda penetapan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra, Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Kepala Bidang Humas Fitra, juga PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.
Diketahui, rapat tersebut digelar dalam rangka mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, yang selaras dengan arah kebijakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi.
Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, mewakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman selaku Atasan PPID Utama, mengungkapkan jika keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik.
Disampaikan bahwa, akses informasi publik terhadap kebijakan serta proses pengambilan keputusan merupakan hak yang harus dipenuhi.
“Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan,” tukas Andi Winarno pada Kamis (15/05).
Lebih jauh, ia menyatakan, jika setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mempunyai pemahaman yang kuat terkait regulasi keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif.
Ia menegaskan bahwa penetapan DIP dan DIK erat kaitannya dengan prinsip transparansi, sekaligus perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau berdampak negatif apabila diakses tanpa batas.
Komitmen tersebut turut diperkuat oleh capaian Pemprov Sulsel yang berhasil meraih predikat sebagai Pemerintah Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Predikat ini menunjukkan bahwa Sulsel berada pada posisi terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
“Ini bukanlah sebuah pencapaian yang bisa kita anggap selesai, melainkan merupakan sebuah proses keberkelanjutan yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dari kita semua,” terangnya.
“Oleh karena itu saya menekankan bahwa PPID bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.
Andi Winarno menuturkan dengan keterbukaan informasi maka akan mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan demikian maka akan mendorong keaktifan PPID OPD untuk menyiapkan DIP dan DIK. Setiap PPID pelaksanaan di OPD bertanggung jawab atas penyusunan serta penyediaan informasi sesuai regulasi, kemudian diunggah melalui kanal digital resmi.