
KabarMakassar.com – Sebuah surat penunjukan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Makassar beredar di kalangan pemerintahan dan media, menunjukkan bahwa Wali Kota Makassar telah menetapkan A. Zulkifly, S.STP., M.Si., sebagai Sekda terpilih.
Penetapan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan persetujuan dan pelantikan.
Surat tersebut, bernomor 800/3055/BKPSDMD/V/2025, diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025 dan memuat informasi bahwa A. Zulkifly, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, dinyatakan sebagai calon yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah secara definitif.
“Keputusan ini didasarkan pada hasil seleksi terbuka JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) yang telah melalui proses evaluasi oleh panitia seleksi,” demikian tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Jumat (16/05).
“Surat Ketua Panitia Seleksi Nomor 10/PANSEL-JPTP/IV/2025 tanggal 27 April 2025 menjadi acuan dalam pemilihan nama yang dinilai paling sesuai dengan kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kota Makassar.”
Penunjukan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi terbuka yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini, Wali Kota Makassar berpegang pada Pasal 127 Ayat 2 dan 3 dari regulasi tersebut, yang mengatur mekanisme penetapan pejabat tinggi pratama, termasuk proses persetujuan dari gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Langkah Wali Kota Makassar dalam menyampaikan hasil seleksi ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan juga merupakan bentuk koordinasi administratif, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional. Persetujuan dari gubernur menjadi tahapan akhir sebelum pelantikan dapat dilaksanakan secara resmi.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait penetapan ini. Namun, beredarnya surat tersebut menandai selesainya proses seleksi terbuka yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Dengan penetapan A. Zulkifly sebagai Sekda definitif, diharapkan dapat memperkuat roda pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar, khususnya dalam aspek perencanaan, koordinasi, dan pelayanan birokrasi.
Jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah, yang berperan sebagai penggerak utama dalam sinkronisasi antar-perangkat daerah serta pelaksanaan kebijakan kepala daerah.
Sebelumnya, posisi Sekda Kota Makassar dijabat secara pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu hasil seleksi terbuka.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kota Makassar menanti tindak lanjut dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait proses pelantikan, yang akan menjadi penegasan resmi atas status A. Zulkifly sebagai Sekretaris Daerah definitif Kota Makassar.