Fraksi DPRD Sulsel Tak Solid Soal Hak Angket CPI, Usulan Bisa Gagal di Paripurna

1 month ago 23
Fraksi DPRD Sulsel Tak Solid Soal Hak Angket CPI, Usulan Bisa Gagal di Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulsel (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Sulawesi Selatan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) memasuki fase krusial.

Meski secara administratif seluruh syarat telah dipenuhi, belum solidnya dukungan antarfraksi di DPRD membuat nasib hak angket ini masih menggantung.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Wawo, mengonfirmasi bahwa usulan hak angket telah memenuhi syarat secara konstitusional. Namun, tahapan selanjutnya yang menentukan adalah persetujuan dalam rapat paripurna.

“Harus disetujui tiga per empat dari jumlah anggota dewan. Dari 85 anggota, setidaknya 64 orang harus menyatakan setuju agar hak angket bisa bergulir,” jelas Fauzi, Minggu (20/7).

Namun, hingga saat ini dukungan masih terbelah. Tiga fraksi yakni Demokrat, PDIP, dan Harapan secara tegas menolak pengajuan hak angket. Sementara Gerindra belum menyampaikan sikap resmi, tetapi tidak tercatat sebagai penandatangan usulan.

“Demokrat, Harapan, dan PDIP menyatakan menolak dengan alasan perintah partai. Gerindra tidak menyatakan menolak, tapi juga belum ikut menandatangani. Jadi belum ada sikap resmi, walaupun ketidakhadiran mereka menimbulkan tanda tanya,” tambah Fauzi.

Kondisi ini memperbesar risiko usulan gagal lolos dalam paripurna. Tanpa dukungan dari fraksi-fraksi yang menolak atau belum menyatakan sikap, jumlah dukungan sulit mencapai ambang 3/4 yang disyaratkan Undang-Undang.

Proses pematangan angket ini sendiri berlangsung di tengah padatnya agenda dewan. Saat ini DPRD Sulsel sedang menyelesaikan pembahasan RPJMD 2024–2029 yang ditargetkan rampung dengan penandatanganan pada 4 Agustus mendatang. Setelah itu, DPRD akan memasuki masa reses.

“Target kita, hak angket bisa mulai bergulir di Agustus. Tapi semua tergantung paripurna. Kalau saat paripurna dukungan tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan,” ujar Fauzi.

Dibalik tarik-ulur politik antarfraksi, ada substansi besar yang ingin disoroti, yaitu dugaan kejanggalan dalam pengelolaan lahan lebih dari 12 hektare di kawasan reklamasi CPI yang merupakan aset Pemprov Sulsel. Beberapa rekomendasi pengelolaan CPI dalam periode sebelumnya juga disebut belum tuntas dijalankan.

Menurut Fauzi, hak angket ini diinisiasi untuk menggali lebih dalam bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam proses pengelolaan lahan strategis tersebut.

“Ini soal aset daerah. Tidak bisa dikuasai swasta begitu saja. Pemerintah harus bertanggung jawab. Kenapa proses ini selalu muncul dan berulang setiap periode? Harus diselidiki,” tegasnya.

Meski belum semua fraksi sejalan, Fauzi menyebut masih ada ruang komunikasi politik yang sedang dijajaki oleh tim inisiator. Ia berharap komunikasi antarfraksi menghasilkan kesepahaman demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Kini hak angket CPI berada di tangan fraksi-fraksi DPRD Sulsel. Jika kompromi politik tak tercapai dalam waktu dekat, maka peluang pengajuan angket bisa lenyap dan dugaan pelanggaran di CPI kembali menjadi teka-teki yang tak terjawab.

Sebelumnya, Fauzi menyampaikan bahwa prioritas DPRD saat ini masih terfokus pada penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penandatanganan dokumen RPJMD dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2025.

Setelah itu, DPRD akan masuk masa reses, sehingga pembahasan hak angket diperkirakan baru bergulir pertengahan hingga akhir Agustus.

“insyaAllah Agustus setelah penandatanganan RPJMD Selesai,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, pertama kali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggulirkan usulan hak angket karena untuk menyelidiki dugaan kelalaian pengelolaan aset daerah senilai hampir Rp3 triliun di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Dukungan terhadap langkah ini datang dari lebih 30 legislator lintas fraksi, melampaui syarat minimal yang ditetapkan, dan menjadi bentuk tekanan politik terhadap pemerintah provinsi agar segera menertibkan aset strategis yang dinilai terbengkalai.

Langkah pengusulan hak angket tersebut dipelopori oleh dua legislator, Abdul Rahman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Kadir Halid dari Fraksi Partai Golkar.

Keduanya menegaskan bahwa langkah ini murni didorong oleh kepedulian terhadap aset publik, bukan kepentingan politik.

“Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan angket menjadi sarananya,” kata Abdul Rahman, di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (17/06) lalu.

Menurutnya, dukungan lintas fraksi terhadap hak angket menandakan bahwa ada keprihatinan bersama terhadap kondisi pengelolaan aset yang dinilai tidak maksimal, khususnya lahan seluas 12,11 hektare di kawasan CPI.

Rahman menegaskan bahwa langkah ini semata-mata bertujuan menyelamatkan potensi kerugian daerah yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp3 triliun.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news