
KabarMakassar.com — Seorang guru ngaji inisial S (49) yang melakukan pencabulan terhadap 16 orang anak di bawah umur, mengaku menyuruh korbannya untuk bersumpah memakai Al Quran, agar tidak memberi tahu kepada orang tua mereka.
Hal itu diungkap oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku saat diamankan beberapa waktu lalu.
“Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Quran supaya tidak membocorkan (bahwa mereka menjadi korban dari pelaku),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Selasa (06/05).
Arya mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus untuk mengetahui para korban yang merupakan santri tersebut sudah dewasa atau tidak.
“Jadi dia melakukan itu, untuk mengetahui (korban) sudah baliq atau belum. Dari hasil pemeriksaan dulu, dia juga merupakan korban pelecehan seksual,” terangya.
Atas kejadian tersebut dan maraknya aksi pencabulan yang terjadi, Kapolrestabes Makassar mengimbau agar orang tua yang merasa anaknya menjadi korban atas aksi pelaku, untuk dapat melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa jadi korban boleh datang ke kami untuk membuat laporan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru ngaji di Makassar, berinisial S (49) diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku mengaku telah mencabuli 16 santrinya sejak tahun 2004.
“Kita sudah tangkap satu orang tersangka. Tersangka ini sudah mengakui dia mencabuli sekitar 16 orang,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (6/5).
Pelaku yang juga merupakan seorang PNS dan Guru di salah satu sekolah dasar (SD) ini, melakukan aksinya sejak tahun 2004 di dalam sekretariat masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.
“Sampai saat ini saksi yang sudah kita periksa total sudah 4 orang, 3 di antaranya adalah saksi korban. Tapi memang dugaannya ada kurang lebih dari 10 orang (korban). Nanti masih kita cari korbannya,” ungkapnya.
Arya menerangkan bahwa kasus ini bermula setelah komika asal Makassar, Eky Priyagung menggungah sebuah video diakun media sosialnya, dan mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2009 silam dan sejumlah santri di tempat tersangka mengajar mengaji diduga telah menjadi korban pelecehan seksual itu.
“Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban), namun demikian memang kita lihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang sudah tidak bisa, karena sudah kadaluwarsa, karena kasus sudah cukup lama,” jelasnya.
Sementara ini, kata Arya penyidik akan menjadwalkan untuk memeriksa di Eky Priyagung dalam kasus pencabulan seksual anak dibawa umur tersebut.
“Saat ini, kami masih menunggu kesiapan dari komika tersebut untuk datang (diperiksa sebagai saksi), waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir disini untuk diperiksa, tetapi mungkin karena kesibukan beliau ya sampai saat ini belum bisa dilaksanakan karena beliau belum bisa hadir,” terangnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” katanya.