Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Lengkap per Gram Hari Ini

8 hours ago 4
Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Lengkap per Gram Hari Ini Ilustrasi Emas (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Harga emas Antam di BELM Makassar pada laman resmi Logam Mulia kembali di perbarui hari ini pada Senin (07/07). Harga emas Antam turun sedangkan UBS di Pegadaian terpantau stabil.

Berdasarkan Logam Mulia, harga emas batangan Antam untuk 1 gram kini berada di level Rp1.901.000, turun Rp7.000 dibanding perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, untuk harga emas UBS yang tercantum di laman resmi Pegadaian masih stabil, kini UBS per gramnya dibanderol dengan harga Rp1.905.000.

Berikut daftar rincian harga emas Antam dilansir dari Logam Mulia hari ini, Senin, 07 Juli 2025:

Berat: 0,5 gram
Harga dasar: Rp1.000.500
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.003.001

Berat: 1 gram
Harga dasar: Rp1.901.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.905.753

Berat: 2 gram
Harga dasar: Rp3.752.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp3.761.380

Berat: 3 gram
Harga dasar: Rp5.610.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp5.624.025

Berat: 5 gram
Harga dasar: Rp9.320.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp9.343.300

Berat: 10 gram
Harga dasar: Rp18.560.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp18.606.400

Berat: 25 gram
Harga dasar: Rp46.235.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp46.350.588

Berat: 50 gram
Harga dasar: Rp92.305.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp92.535.763

Berat: 100 gram
Harga dasar: Rp184.460.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp184.921.150

Berat: 250 gram
Harga dasar: Rp460.840.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp461.992.100

Berat: 500 gram
Harga dasar: Rp921.400.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp923.703.500

Berat: 1000 gram
Harga dasar: Rp1.841.600.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.846.204.000

Berikut disertakan pula daftar harga emas UBS di Pegadaian hari ini, Senin, 07 Juli 2025 :

0,5 gram: Rp1.031.000
1 gram: Rp1.905.000
2 gram: Rp3.781.000
5 gram: Rp9.341.000
10 gram: Rp18.585.000
25 gram: Rp46.369.000
50 gram: Rp92.584.000
100 gram: Rp185.021.000
250 gram: Rp462.416.000
500 gram: Rp923.742.000

Berdasarkan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah telah mengatur secara khusus ketentuan pajak penghasilan terkait jual beli emas terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.

Dalam ketentuan ini, pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Pengusaha emas perhiasan tersebut mencakup pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Adapun tarif yang dikenakan adalah 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak dilakukan apabila penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pembeli yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22.

Yang dimaksud dengan konsumen akhir tersebut adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli/diterima atau tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.

Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas perhiasan untuk digunakan atau emas batangan untuk investasi tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli.

Contoh transaksi emas yang dipotong PPh Pasal 22 adalah penjualan emas dari pabrikan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan atau antara pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lain.

Pemantauan harga membantu untuk menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.

Fluktuasi harga emas, baik naik maupun turun, turut membuka peluang bagi investor. Ketika harga mengalami penurunan, banyak yang melihatnya sebagai momen ideal untuk mulai mengoleksi emas batangan.

Tren penurunan harga emas saat ini diprediksi masih dapat berlanjut dalam waktu dekat. Hal ini menjadikan pasar emas menarik untuk diamati, terutama bagi mereka yang berorientasi pada keuntungan jangka panjang.

Perubahan harga emas juga mampu dianggap sebagai sinyal positif, terkhusus bagi investor yang memandang emas sebagai aset perlindungan nilai atau safe haven. Kenaikan harga di masa depan dapat memberikan imbal hasil yang menjanjikan.

Oleh sebab itu, penting bagi investor untuk terus mengikuti perkembangan harga emas secara rutin. Dengan strategi yang tepat, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menjanjikan serta relatif aman.

Catatan: Harga emas bisa berubah sewaktu-waktu, terutama saat terjadi pergerakan signifikan di pasar global. Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum membeli.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news