
KabarMakassar.com — Dalam upaya mendorong kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir di ajang Makassar Culinary Night (MCN) yang digelar Kamis malam lalu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kalender resmi tahunan Dinas Pariwisata Kota Makassar dan diikuti lebih dari 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kota Makassar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, dalam keterangannya pada Sabtu (12/04), mengungkapkan bahwa pihaknya menugaskan Analis Kekayaan Intelektual Madya, Teguh Firmanto, untuk menyampaikan materi terkait pentingnya perlindungan hukum atas merek usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Kanwil untuk meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual khususnya merek di wilayah Sulsel.
“Kita akan terus hadir dan mengedukasi masyarakat serta pelaku usaha dalam berbagai kegiatan lintas sektor. Sinergi ini penting untuk membangun ekosistem usaha yang terlindungi secara hukum,” ujar Demson.
Kegiatan yang berlangsung di Showroom Amec Honda Trans Studio Mall Makassar itu dimulai sejak pukul 16.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 18.30 WITA. MCN menjadi wadah strategis karena menggabungkan unsur edukasi, promosi produk, dan hiburan, sehingga menarik perhatian pelaku usaha maupun pengunjung umum.
Dalam paparannya, Teguh Firmanto menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM agar mendapatkan hak eksklusif atas mereknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Hak eksklusif atas merek memberikan kekuatan hukum untuk melindungi usaha dari pemalsuan atau penggunaan tanpa izin,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek kini semakin mudah dan terjangkau, terutama bagi UMKM. Cukup melampirkan fotokopi KTP, logo merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi dari dinas terkait apabila pemohon merupakan binaan UMKM, dengan biaya pendaftaran hanya sebesar Rp500.000.
Bagi pemohon umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp1.800.000. Teguh berharap, dengan pemahaman yang baik mengenai manfaat pendaftaran merek, para pelaku UMKM di Makassar akan lebih aktif mengamankan identitas usaha mereka secara hukum.
Panitia penyelenggara menyambut baik kehadiran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam kegiatan tersebut. Menurut mereka, sesi edukasi KI ini sangat relevan dan dibutuhkan oleh pelaku usaha agar semakin siap bersaing di pasar lokal maupun nasional.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengapresiasi langkah – langkah yang diambil jajarannya untuk memperkenalkan layanan Kanwil Kemenkum Sulsel di masyarakat. Dengan partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan seperti MCN, Kanwil Kemenkum Sulsel terus menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan.