
KabarMakassar.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak Rp68 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C-3, didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.
“Sehingga, merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan, senilai Rp8 miliar,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/07).
Ketiga terdakwa yang telah divonis sebagai tersangka yakni, Jaluh Ramjani merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pidana penjara 4 tahun. Denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara,” terang Soetarmi.
Kemudian, Setia Dinnor merupakan Penjabat Pembuat Komitmen PPK Paket C, ia dipidana 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Ennos Bandaso merupakan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, dengan pidana 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka lainnya, dalam penanganan kasus ini, yakni berinisial JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB, dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejati Sulsel untuk menetapkan tersangka EB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli.
“Merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp 8.092.041.127,” ujar Soetami dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).
Selanjutnya, kata Soetami tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
“Oleh karena itu, Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.