
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menerima sebanyak 49 unit kendaraan dinas (randis) yang selama ini tidak jelas keberadaannya dan terindikasi dikuasai secara tidak sah. Penyerahan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka menertibkan aset daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk membenahi tata kelola aset yang selama ini dinilai bermasalah. Fokus utama saat ini adalah kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.
Penyerahan aset kendaraan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, kepada Wali Kota Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (25/07).
Nauli menjelaskan bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota untuk melakukan penelusuran atas 51 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Makassar yang tercatat berada di lingkungan Sekretariat DPRD. Hasilnya, 49 unit berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada pemerintah.
“Dari 51 unit yang kami telusuri, 49 berhasil ditemukan secara fisik. Kami juga mendokumentasikan kondisi kendaraan secara elektronik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Nauli.
Dari hasil penelusuran tersebut, 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk digunakan kembali oleh DPRD. Sementara itu, 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat atau tidak layak pakai. Dua unit diusulkan untuk dilelang, sesuai prosedur pelepasan aset sah.
Satu unit kendaraan tengah menjalani proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena tidak memiliki kelengkapan administrasi, meski diketahui pernah digunakan. Satu unit sisanya masih dalam pencarian karena tidak ditemukan baik fisik maupun dokumen resminya.
Penelusuran ini melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
“Ini adalah langkah awal dari perbaikan sistemik dalam tata kelola aset. Kami menjalankan SKK dari Wali Kota dengan pendekatan kolaboratif dan akuntabel,” ujar Nauli.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap pengelolaan aset adalah bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, alias Appi, menyambut baik hasil penelusuran ini dan menekankan bahwa penertiban aset bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral terhadap uang negara.
“Setiap kendaraan dinas dibeli dengan uang rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi,” tegas Appi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Makassar yang telah membuka ruang kemitraan strategis dalam menjaga aset milik negara. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan aset bisa diperkuat melalui sinergi Forkopimda.
“Yang dilakukan Kajari adalah contoh nyata bahwa penegakan dan perlindungan aset bisa dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan,” tambahnya.
Appi menegaskan bahwa pengembalian 49 kendaraan ini baru langkah awal. Pemkot akan menelusuri aset strategis lainnya, termasuk pulau-pulau, bangunan, lahan, bahkan pohon produktif yang merupakan bagian dari kekayaan daerah namun tak tercatat atau dikuasai secara tidak sah.
“Ke depan, bukan hanya kendaraan. Kami akan telusuri semua aset strategis, termasuk Pulau Samalona dan aset-aset lain yang selama ini dikuasai tanpa hak,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pembenahan tata kelola aset adalah pijakan penting dalam reformasi pemerintahan. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, akan terus bergerak menuju sistem pengelolaan yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kalau kita ingin maju, tata kelola harus benar dulu. Dari aset, keuangan, pelayanan, hingga manajemen pemerintahan, semuanya harus akuntabel,” pungkas Appi.