
KabarMakassar.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire menangkap Direktur PT Planet Beckam, Muh Nasri (47) buronan kasus korupsi pembangunan bendungan di Nabire Papua.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Muh Nasri yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi berhasil ditangkap di Jalan Teratai, Matoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (03/07) dini hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa tersangka merupakan direktur PT Planet Beckam yang bertempat di Kabupaten Nabire Papua.
Tersangka melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa di Kabupaten Nabire.
Dana proyek tersebut, kata Soetarmi bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Kamis (03/07).
Soertarmi membeberkan bahwa tindak pidana korupsi Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, yaitu Direktur CB Dammar Jaya Muh Amir Nurdin (46).
Keduanya bersepakat bersama dan atas lerintah dari Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, terpidana Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Muh Nasri yang sempat buron itu, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan,” paparnya.
Setelah diamankan, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses lebih lanjut.
“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.