Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Tarif Impor Turun, Transfer Data Pribadi Jadi Sorotan

1 month ago 21

KabarMakassar.com — Kesepakatan dagang antara AS dengan Indonesia menuai sorotan publik, usai tarif impor produk Indonesia ke AS diturunkan menjadi 19 persen. Namun, sorotan muncul pada salah satu poin dalam kesepakatan tersebut, yakni komitmen Indonesia untuk membuka jalur transfer data pribadi ke Amerika Serikat.

Hal ini terkait erat dengan implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang belum sepenuhnya berjalan karena belum terbentuknya otoritas pengawas.

Menanggapi isu tersebut, Presiden Prabowo Subianto buka suara soal kekhawatiran publik terkait potensi transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat, yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan timbal balik kedua negara.

Prabowo menegaskan bahwa proses negosiasi terkait isu tersebut masih berlangsung.

“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo singkatnya saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Rabu (23/7).

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kondisi dunia saat ini tengah tidak stabil, disertai berbagai konflik dan tekanan ekonomi global.

Prabowo menekankan pentingnya posisi Indonesia sebagai negara non-blok yang menjaga netralitas dan keamanan.

“Situasi dunia memang tidak baik-baik saja. Perang di mana-mana. Tapi Indonesia tetap menjaga posisinya sebagai negara non-blok. Kita menghormati semua, kita baik-baik saja,” ujar Prabowo.

Presiden juga mengungkap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia, terutama dalam menghadapi banyak negosiasi dengan Amerika Serikat. Meski keras, Prabowo menyatakan bahwa semua dilakukan demi menjaga kepentingan rakyat.

“Pendekatan saya adalah melindungi bangsa dan rakyat Indonesia. Dalam bidang ekonomi, saya harus menjaga agar tidak ada alasan untuk melakukan PHK. Karena itu saya bermusyawarah dan bernegosiasi,” jelasnya.

Meski pemerintah berhasil menurunkan tarif impor produk Indonesia ke AS dari 32% menjadi 19%, Prabowo mengaku masih banyak pihak yang meremehkan atau ‘nyinyir’ terhadap langkah-langkah tersebut.

“Selalu ada yang nyinyir. Mau kerja baik pun disebut salah. Makan bergizi gratis pun ditinjau. Padahal jelas, anak-anak kita yang lapar tidak boleh dibiarkan. Mereka masa depan bangsa,” tegas Prabowo.

Kemenko Perekonomian Sebut Data yang Ditranfer Komersial, Bukan Data Pribadi

Sebelumnya, menanganggapi polemik ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa data yang dimaksud dalam kesepakatan bukanlah data pribadi atau data strategis milik negara.

“Data yang diberikan itu data-data komersial, bukan data pribadi atau individu. Kalau misalnya data pendidikan, itu pun bentuknya agregat. Bukan data sensitif atau milik negara yang diatur UU,” jelas Haryo kepada wartawan, dikutip Kamis (24/07).

Ia juga menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi menteri terdepan dalam mengatur pelaksanaan teknis dari kesepakatan tersebut.

“Yang memimpin kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi,” tambahnya.

Pernyataan Trump Tentang Data Pribadi Ditukar Tarif Impor

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan perdagangan dengan Indonesia melalui situs resmi Gedung Putih dengan berjudul “Pernyataan Bersama Kerangka Kerja Perjanjian Amerika Serikat-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik.”

Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan itu tercapai setelah pembicaraan langsung dengan Presiden Prabowo.

Namun, sorotan muncul pada salah satu poin dalam kesepakatan tersebut, yakni komitmen Indonesia untuk membuka jalur transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Hal ini terkait erat dengan implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang belum sepenuhnya berjalan karena belum terbentuknya otoritas pengawas.

Dalam pernyataan tersebut dituliskan, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

“Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut, dikutip Kamis (24/07).

Sementara itu, dalam pernyataan lainnya yang berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan kemampuan pemindahan data pribadi itu disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yang menyediakan perlindungan data yang berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Aturan Data di Indonesia Masih Belum Lengkap

Hingga saat ini, aturan mengenai penyimpanan dan penyimpanan data di Indonesia masih berpijak pada PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid tersebut, data sektor publik wajib disimpan di server dalam negeri, sementara data sektor swasta masih diperbolehkan untuk disimpan di luar negeri, dengan dikirimkan untuk data transaksi keuangan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang seharusnya mulai berlaku efektif sejak Oktober 2024 masih belum bisa dijalankan secara maksimal karena otoritas pengawas belum terbentuk.

Padahal, UU PDP Indonesia mengadopsi prinsip GDPR dari Uni Eropa, yang menekankan standar tinggi dalam perlindungan data pribadi. Sebaliknya, hingga kini Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi berskala nasional yang sebanding dengan GDPR.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news