Korban Kekerasan Seksual di SLB Laniang Tak Ingin Sekolah, Ahli: Trauma Mendalam

1 day ago 7
 Trauma Mendalam Sidang Kasus Kekerasan Seksual SLB Laniang (Dok : ist).

KabarMakassar.com — Sidang ke empat dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah Luar Biasa Laniang, kembali digelar hari ini di PN Makassar pada Kamis (08/05).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli psikiater dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Joko selaku ahli menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa korban akan mengalami traumatik yang cukup berat dan akan dirasakan seumur hidup.

“Terkait kejiwaan korban yang kami nilai sedang mengalami traumatik berat, karena korban adalah seorang disabilitas rungu wicara, maka hanya tidak bisa mendengar dan tidak bisa berbicara, bukan seorang disabilitas mental maka memori dan mental korban itu normal. Sehingga kejadian dan trauma tersebut akan tersimpan dalam ingatan korban seumur hidup. Traumatic yang dialami korban tidak akan hilang sampai kapanpun namun hanya bisa meminimalisir dampak dari kejadian tersebut,” ungkapnya.

Saksi ahli juga dalam keteranganya menyampaikan beberapa metode analisis dan observasi kepada korban dengan metode auto anamnesa yang dimana ahli mewawancarai langsung korban atau sumbernya langsung untuk mengetahui bagaimana kejadian yang korban alami dengan metode auto anamnesa dengan mencari informasi dari orang lain yang mengenal korban dan lingkunganya termasuk dengan membaca BAP korban.

Dalam persidangan, melalui dampingan wali, H memaparkan kronologi yang dialami oleh korban serta memperagakan ulang beberapa peristiwa yang dialami oleh korban yang dilecehkan oleh Ahmad Qari.

Korban melalui H juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi di beberapa tempat dalam lingkup sekolah baik itu dalam toilet dan ruang kelas.

Atas kejadian tersebut membuat korban enggan untuk ke sekolah pada hari Senin dan Selasa dengan beberapa alasan dari korban.

Biasanya korban beralasan sakit atau pakaian kotor, karena pada hari Senin dan Selasa adalah jadwal mata pelajaran olahraga.

“Keterangan saksi Ahli Forensik/Psikiatri tersebut, menjelaskan bagaimana keadaan kejiwaan korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berat akibat pelecehan yang ia alami di sekolahnya sendiri. Hal ini menjadi preseden buruk bagaimana perlakuan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi dan mendidik siswa/siswinya namun malah dilecehkan sampai beberapa kali dan terjadi di sekolah. Terlebih lagi korbannya adalah seorang anak penyandang Disabilitas,” ujar pendamping korban, Razak dari LBH Makassar.

Wali korban, H juga menyampaikan keterangan tambahan di hadapan Majelis Hakim yang belum sempat ia sampaikan pada saat pemeriksaan saksi sebelumnya.

Wali korban memaparkan bagaimana upaya keluarga korban dan penasehat hukum korban meminta untuk diadakan pertemuan bersama dengan korban dan keluarga korban.

Pada saat pertemuan, perwakilan pelaku meminta untuk bersama dan akan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang. Tawaran ini menjadi alat ganti agar kasus ini tidak akan dilanjutkan di Pengadilan. Namun H, selaku wali korban menolak dengan keras tawaran yang diberikan oleh keluarga pelaku.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news