
KabarMakassar.com — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari lintas komisi dan fraksi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa tempat hiburan malam (THM) yang diduga belum memenuhi kelengkapan izin usaha.
Sidak digelar mulai Rabu malam hingga jelang Kamis dini hari (11/6), dipimpin langsung oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Sulsel.
Turut serta dalam operasi tersebut Satpol PP Provinsi Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Rombongan dewan memulai sidak dari THM Elite di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, sekitar pukul 22.50 WITA.
Meski suasana masih sepi saat mereka datang, kehadiran para wakil rakyat yang berpakaian santai namun didampingi aparat Satpol PP menandakan keseriusan agenda pengawasan malam itu.
Di lokasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Anshar, langsung berdialog dengan manajemen Elite. Ia meminta klarifikasi terkait legalitas operasional tempat tersebut, khususnya perizinan usaha hiburan malam.
“Ambil nomornya, nanti kita panggil rapat pak yah,” ujar Fadel sembari memerintahkan stafnya mencatat kontak pengelola untuk pemanggilan lebih lanjut.
Setelah itu, tim bergeser ke beberapa THM lainnya, termasuk Hellens, Venn, dan Zona. Dari hasil pengecekan, hanya Zona yang ditemukan masih beroperasi tanpa izin bar dan diskotik yang sah.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menyatakan bahwa penyegelan terhadap Zona dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan temuan di lapangan.
“Kami merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa tidak ada aktivitas usaha boleh berjalan tanpa izin resmi. Di Zona, izin bar dan diskotik sudah tidak aktif, bahkan disebut-sebut mati sejak tahun 2021,” jelas Arwin.
Dari tiga jenis usaha yang dijalankan Zona restoran, bar, dan diskotik hanya izin restoran yang masih aktif. Namun demikian, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa restoran tidak boleh digunakan sebagai kedok untuk menggelar aktivitas klub malam seperti DJ, lampu disko, maupun penyajian alkohol di tempat.
“Izin restoran itu tidak membenarkan penyajian alkohol atau suasana klub. Alkohol boleh dijual tapi tidak boleh dikonsumsi di lokasi. DJ dan pencahayaan dinamis juga dilarang,” tegas Arwin.
Sebagai konsekuensi, dua aktivitas usaha di Zona yaitu bar dan diskotik langsung disegel oleh tim terpadu. Sementara operasional restoran masih diperbolehkan namun tetap dalam pengawasan ketat.
Tak hanya itu, manajemen Zona juga akan dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan, yang salah satu poinnya menyatakan bahwa bila mereka kembali melanggar, maka seluruh aktivitas usaha akan ditutup secara permanen.
“Kami akan panggil pihak manajemen besok untuk penandatanganan surat. Jika setelah disegel mereka nekat beroperasi lagi di sektor yang tak berizin, maka kami tak segan menutup permanen seluruh usaha di sana,” kata Arwin.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karza, menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam sidak adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Kami hadir untuk memastikan tempat-tempat yang sebelumnya disegel tidak kembali beroperasi diam-diam tanpa kelengkapan izin. Ini bukan semata tentang THM, tapi soal tegaknya hukum dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Salman.
Ia juga mengapresiasi beberapa THM lain seperti Elite, Hellens, dan Venn yang telah menunjukkan itikad baik dengan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Yang sudah lengkap dan patuh, silakan beroperasi. Tapi yang melanggar, kami minta segera evaluasi dan berhenti beroperasi sampai urusan izinnya tuntas,” tegasnya.
Langkah penyegelan terhadap Zona malam itu menegaskan bahwa Pemprov Sulsel dan DPRD tidak akan mentoleransi praktik usaha yang berjalan tanpa dasar hukum.
“Kebijakan ini agar seluruh pelaku industri hiburan di Makassar agar taat regulasi dan tidak bermain-main dengan celah hukum,” pungkasnya.