
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi memulai penerapan program iuran sampah gratis bagi rumah tangga tidak mampu, menyusul selesainya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi kebersihan.
Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap mulai 2025 dengan pendekatan berbasis daya listrik sebagai indikator kemampuan ekonomi warga.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin serta meningkatkan keadilan dalam pelayanan publik.
“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujarnya, Minggu (29/06).
Langkah awal pelaksanaan program ini mengacu pada data valid rumah tangga dengan pendekatan indikator daya listrik. Rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA secara otomatis memperoleh pembebasan iuran. Sementara itu, kelompok dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap dikenai retribusi namun dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang,” terang Ferdy.
Landasan hukum dari kebijakan ini antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur penyelenggaraan kebersihan oleh pemerintah daerah atau BLUD.
Selain itu, juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang klasifikasi dan perhitungan retribusi berdasarkan jenis hunian dan daya listrik.
Data DLH mencatat pelanggan daya R1M/900 VA yang kini hanya membayar Rp15.000 per bulan berjumlah 193.253 rumah tangga, menjadikannya kelompok penerima manfaat terbesar. Adapun pelanggan R1/1.300 VA yang kini membayar Rp20.000 berjumlah 118.531 rumah tangga.
Ferdy menambahkan bahwa tarif baru ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat rentan. “Kita ingin memastikan layanan publik ini adil dan proporsional. Yang tidak mampu dibebaskan, yang mampu membayar dengan tarif yang wajar,” jelasnya.
Selain pengurangan dan pembebasan tarif, Pemkot Makassar juga memperkuat kapasitas pelayanan kebersihan di lapangan. Penambahan armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk besar, sedang dilakukan guna memperluas cakupan dan mengurangi penumpukan sampah di kawasan padat penduduk.
“Kita ingin seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan kebersihan yang lebih baik dan optimal. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” kata Ferdy.
Di sisi hulu, Pemkot juga mendorong penguatan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti bank sampah dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), untuk mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya.
Kebijakan retribusi berbasis daya listrik ini menjadikan Kota Makassar sebagai salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengimplementasikan skema retribusi progresif yang lebih adil dan berbasis data. Pemerintah berharap, pendekatan ini akan mempercepat pencapaian target kota bersih, ramah lingkungan, dan bebas beban bagi masyarakat kurang mampu.
“Langkah ini sejalan dengan visi Pemkot Makassar untuk menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga,” pungkas Ferdy Mochtar.
Berikut rincian tarif retribusi pelayanan kebersihan yang berlaku mulai 2025 berdasarkan daya listrik rumah tangga:
Daya Listrik Tarif per Bulan (Rp)
R1 / 450 VA 0 (gratis)
R1 / 900 VA 0 (gratis)
R1M / 900 VA Rp15.000 (ada juga keringanan)
R1 / 1.300 VA Rp20.000
R1 / 2.200 VA Rp 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp50.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp135.000
Perbandingan dengan tarif lama (Perwali Nomor 56 Tahun 2015):
Daya Listrik Tarif Lama (Rp/bulan)
R1 / 450 VA Rp16.000
R1 / 900 VA Rp16.000
R1M / 900 VA Rp 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA Rp16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA Rp32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas Rp48.000 – 64.000