Makassar Wajibkan PAUD Satu Tahun Pra-SD

2 months ago 29
Makassar Wajibkan PAUD Satu Tahun Pra-SD Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No. 51 Tahun 2021, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan kebijakan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun sebelum anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No. 51 Tahun 2021 dan disosialisasikan secara masif oleh Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, dalam kegiatan resmi di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (26/06).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Makassar Titin Florentina P., para Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan, orang tua calon murid SD, serta jajaran pejabat dari Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar.

Fokus utama acara ini adalah memperluas pemahaman tentang pentingnya masa transisi PAUD ke SD sebagai bagian krusial dalam membentuk karakter dan kesiapan anak.

Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mengatakan bahwa masa usia dini merupakan periode emas yang harus dimanfaatkan secara optimal. Pada usia ini, anak memiliki daya serap dan perkembangan paling pesat, baik secara fisik, sosial, kognitif, maupun emosional.

“PAUD adalah fondasi tumbuh kembang anak. Jika pondasinya kokoh, maka anak-anak akan lebih siap, percaya diri, dan mampu berprestasi di jenjang pendidikan berikutnya,” ujar Melinda Aksa.

Ia menegaskan bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 adalah bentuk komitmen nyata Pemkot Makassar dalam menyediakan layanan pendidikan inklusif dan berkualitas bagi seluruh anak. Dalam Perwali tersebut, ditegaskan bahwa setiap anak wajib mendapatkan layanan PAUD minimal satu tahun sebelum melanjutkan ke jenjang SD.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Makassar memulai pendidikan formalnya dengan kesiapan yang matang. Perwali ini adalah payung hukum yang menjamin pemerataan layanan PAUD di seluruh wilayah kota,” jelasnya.

Melinda juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua elemen, baik pemerintah, masyarakat, guru, maupun orang tua, dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. Ia menyebut sinergi lintas sektor sebagai kunci utama tercapainya layanan PAUD yang holistik dan berkelanjutan.

“Tidak bisa hanya pemerintah. Semua harus terlibat. Guru PAUD, orang tua, hingga tokoh masyarakat, harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan anak sejak dini,” katanya.

Ketua Pokja Bunda PAUD Kota Makassar, Titin Florentina P., menambahkan bahwa implementasi Perwali No. 51 Tahun 2021 merupakan tanggung jawab bersama, terutama dalam menjamin kelancaran transisi anak dari PAUD ke SD. Ia menyebut sosialisasi ini sebagai momen penting untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.

“Kita ingin pendidikan anak usia dini menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Melalui Perwali ini, semua anak mendapatkan hak yang sama untuk dibina dan disiapkan,” jelas Titin.

Ia berharap para Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan kelurahan mampu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan mendorong implementasi kebijakan secara maksimal. Ia juga menekankan pentingnya keterjangkauan dan kualitas layanan PAUD di semua wilayah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula dua narasumber utama yang memaparkan secara teknis dan yuridis pokok-pokok Perwali No. 51 Tahun 2021. Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Yasmain Gasbar, memaparkan latar belakang penyusunan Perwali yang didasarkan pada kebutuhan peningkatan kesiapan belajar anak. Ia menekankan bahwa PAUD satu tahun pra-SD adalah kebijakan nasional yang harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di daerah.

“Melalui PAUD satu tahun, kita ingin memutus kesenjangan kesiapan belajar anak dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi. Ini bagian dari keadilan pendidikan,” ujar Yasmain.

Ia juga menyampaikan berbagai contoh implementasi di lapangan, termasuk model pembelajaran yang sesuai karakteristik anak usia dini, peningkatan kapasitas guru PAUD, serta strategi kolaborasi dengan orang tua.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menjelaskan bahwa Perwali ini bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan dasar di Makassar. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki kekuatan legal yang menjadi rujukan dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SD.

“Perwali ini harus dipahami dan dijadikan pedoman. Tidak hanya bagi sekolah, tapi juga bagi masyarakat agar tahu hak dan kewajiban mereka,” terang Izhar.

Sehingga Izhar berharap dengan sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendidikan usia dini, serta ikut terlibat aktif dalam menyukseskan kebijakan wajib PAUD satu tahun pra-SD sebagai fondasi pembentukan generasi unggul masa depan.

“Jadi ini bisa disebarkan nih, karena hukumnya itu paten,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news