MK Soroti Lemahnya Rekomendasi Bawaslu di Sengketa PSU Palopo

3 weeks ago 22
MK Soroti Lemahnya Rekomendasi Bawaslu di Sengketa PSU Palopo Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Palopo (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Dalam putusan perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan Selasa (08/07), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas dan dalil hukum yang memadai.

Namun, sorotan utama Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya tertuju pada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

MK menilai rekomendasi Bawaslu yang menyatakan calon Wakil Wali Kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, melakukan pelanggaran administrasi, tidak disertai arahan tegas yang harus diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon [KPU],” tegas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam perkara ini, Bawaslu Palopo merekomendasikan bahwa Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024, karena tidak segera mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, rekomendasi tersebut tidak mencantumkan langkah lanjutan yang harus diambil KPU.

KPU Sulsel, sebagai pihak termohon, kemudian menindaklanjuti rekomendasi itu dengan memerintahkan Ome untuk melengkapi persyaratan administratif, termasuk mengumumkan status hukum pribadinya melalui media. MK menilai langkah tersebut juga tidak tepat.

“Begitu pula dengan Termohon, Mahkamah pun tidak dapat membenarkan tindakan Termohon yang memaknai rekomendasi Bawaslu dengan melengkapi persyaratan calon,” lanjut Ridwan.

Kendati demikian, Mahkamah tidak membebankan kesalahan prosedural itu kepada Akhmad Syarifuddin. Justru, MK menilai bahwa tindakan Ome telah menunjukkan itikad baik melalui corrective action sebelum penetapan pasangan calon PSU.

Ome diketahui mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana di Harian Palopo Pos pada 7 Maret 2025, kemudian kembali pada edisi 9 April 2025 serta melalui akun Instagram miliknya. Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi prinsip keterbukaan kepada publik.

“Pengumuman dilakukan jauh sebelum masa kampanye dimulai. Ini memberi waktu cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya,” jelas Ridwan.

Mahkamah pun menyatakan bahwa keterbukaan Ome telah memenuhi makna hukum sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana.

Mahkamah juga menilai, lemahnya substansi rekomendasi Bawaslu dan tafsir keliru dari KPU mencerminkan kurangnya ketegasan antar penyelenggara pemilu dalam menangani pelanggaran administrasi.

Evaluasi terhadap prosedur koordinasi dan kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang.

Selain mempersoalkan status calon wakil, permohonan Farid Kasim-Nurhaenih juga menggugat keabsahan pencalonan Naili sebagai calon wali kota karena dugaan pelanggaran pelaporan pajak.

Namun, MK menyatakan bahwa dokumen SPT yang disetor setelah penetapan tidak menggugurkan syarat, karena Naili telah memiliki NPWP dan rutin melaporkan pajak pribadi selama lima tahun terakhir.

“Secara faktual, calon Naili telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon kepala daerah. Maka keberatan Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak seluruh dalil permohonan, sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Naili-Ome sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025. Putusan ini menutup seluruh rangkaian proses hukum sengketa hasil pemilihan di Kota Palopo.

Meski gugatan ditolak, catatan MK terhadap Bawaslu Palopo menjadi pelajaran penting bagi lembaga pengawas pemilu. Kejelasan arah, ketegasan regulasi, dan konsistensi antara pengawasan dan pelaksanaan adalah kunci menjaga integritas tahapan Pilkada di masa mendatang.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news