
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Palopo yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih.
Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (08/07), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum, baik dari sisi ambang batas selisih suara maupun materi pokok permohonan.
Salah satu dalil utama Pemohon adalah dugaan bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Namun Mahkamah menilai sebaliknya, bahwa Syarifuddin telah memenuhi ketentuan hukum dengan mengumumkan statusnya secara terbuka sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Kota Palopo tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Ia telah berinisiatif mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada 7 Maret 2025, sebelum penetapan pasangan calon PSU tanggal 23 Maret 2025,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah menyebut pengumuman itu tidak hanya dilakukan satu kali. Akhmad Syarifuddin alias Ome kembali mengumumkan status hukumnya di Harian Palopo Pos edisi 9 April 2025 serta melalui akun Instagram pribadinya pada 10 April 2025. Fakta ini diperkuat dengan surat dari Direktur Harian Palopo Pos tertanggal 8 Maret 2025 dan bukti unggahan media sosial.
Menurut Ridwan, tindakan Ome mencerminkan prinsip corrective action, yakni inisiatif perbaikan atas status hukum pribadi demi keterbukaan informasi kepada publik.
“Pengumuman dilakukan jauh sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini memberi cukup waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya,” ungkapnya.
Mahkamah menilai prinsip keterbukaan terpenuhi. Dengan demikian, informasi mengenai status terpidana telah sampai kepada pemilih dan tidak menghalangi publik untuk menilai kelayakan calon.
Lebih jauh, Mahkamah juga menyoroti ketidaktepatan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang tidak memberikan arahan eksplisit kepada KPU sebagai pihak termohon. Kendati demikian, langkah KPU memberi kesempatan bagi pasangan calon memperbaiki dokumen dinilai sejalan dengan semangat keadilan substantif, meskipun sempat terjadi kekeliruan dalam menafsirkan rekomendasi.
Selain status calon wakil, MK juga menanggapi dalil Pemohon soal kelengkapan administrasi pajak Calon Wali Kota Naili. Pemohon menuding calon tidak memenuhi syarat karena menyetor laporan SPT pajak Tahun 2024 setelah tahapan penetapan pasangan calon. Namun, Mahkamah menilai dokumen tersebut hanyalah pelengkap administratif. Naili telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban laporan pajak pribadi selama lima tahun terakhir sebagaimana disyaratkan Pasal 7 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara faktual, calon Naili telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon kepala daerah. Maka keberatan Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ridwan.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Farid Kasim-Nurhaenih tidak dapat diterima karena dua alasan, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sesuai Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada dan dalil-dalil permohonan yang tidak berdasar menurut hukum.
Putusan MK ini sekaligus mengukuhkan posisi Pasangan Nomor Urut 4, Naili-Ome, sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025. Sidang yang berlangsung di Jakarta itu menutup seluruh upaya hukum terkait hasil Pilkada Palopo dan memberi lampu hijau bagi proses pelantikan kepala daerah terpilih.