
KabarMakassar.com — Kasus penganiayaan terhadap istri siri yang ditangani Polres Takalar, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri setelah sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun di balik proses hukum tersebut, mencuat isu tak sedap yang jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Seorang oknum penyidik berinisial Z, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), diduga meminta uang kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Korban, Ernawati Daeng Ngasi, warga Takalar, mengaku dimintai uang secara bertahap oleh oknum penyidik tersebut.
Permintaan uang itu disebut-sebut berkaitan dengan proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
“Betul, waktu saya masih diperiksa, saya diminta siapkan uang Rp700 ribu. Tapi waktu itu saya belum punya, jadi baru saya kasih beberapa minggu kemudian,” ujar Daeng Ngasi kepada tim Kabar Makassar.
Menurutnya, total uang yang diminta mencapai lebih dari Rp1 juta, termasuk Rp200 ribu untuk biaya gelar perkara dan biaya hasil visum.
Ia menyayangkan praktik semacam ini terjadi padahal dirinya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan bahwa kasus tersebut memang telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan pelakunya tak lain adalah suami korban.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan uang oleh penyidik berinisial Z, ia menyatakan tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Ernawati Daeng Ngasi (34) melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolres Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/3).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B/2//1/2025/SPKT/. Korban mengalami luka lebam di wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pria yang dikenal baik olehnya.
Ernawati, warga Bontolebang, Kecamatan Mangarabombang, mengaku mengalami penganiayaan berat oleh suami sirinya, Darwis Daeng Naba.
Ia menceritakan bahwa kekerasan terjadi di rumahnya yang berada di Perumnas Bajeng, Lingkungan Bajeng, Pattallassang
“Saya dipukul berulang kali dengan tangan kosong, rambut dijambak, ditendang, hingga kepala saya dibenturkan ke lemari kayu dengan keras. Saya mengalami syok berat akibat kejadian ini,” ungkap Ernawati
Menurutnya, insiden ini bermula saat ia meminta Darwis untuk segera pulang ke rumah. Namun, setibanya di rumah, pria tersebut justru marah dan mengamuk
“Saya hanya meminta dia pulang dan mengingatkannya untuk tidak bermain judi online. Tapi, dia justru menyiksa saya hingga nyaris kehilangan nyawa karena dicekik. Beruntung, saya dan anak saya berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga,” tuturnya
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrimum Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Darwis Daeng Naba sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
“Tersangka tidak dijerat dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena ia dan korban belum terikat pernikahan secara resmi di KUA,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP Ayat (1) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.