Parkir Liar Masih Jadi PR, Polda Sulsel Bongkar 7 Kendala Utama

2 months ago 29
Parkir Liar Masih Jadi PR, Polda Sulsel Bongkar 7 Kendala Utama Rapat Koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Penanganan parkir liar di Kota Makassar masih menemui jalan terjal. Dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel di Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (27/06), sejumlah hambatan krusial diidentifikasi sebagai penyebab belum maksimalnya penertiban parkir liar yang kian marak.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, memaparkan secara gamblang tujuh kendala utama dalam penataan perparkiran kota.

“Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi. Kedua, adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar. Ketiga, praktik premanisme yang memungut biaya di luar aturan resmi,” beber Kompol Mariana.

Tak berhenti di situ, lanjutnya, hambatan lain mencakup rendahnya kesadaran masyarakat soal parkir tertib, keberadaan juru parkir liar tanpa izin, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya koordinasi antarinstansi.

“Semua ini memperumit situasi. Tanpa solusi menyeluruh dan koordinasi lintas sektor, penertiban hanya bersifat insidental,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak Polda Sulsel dan Pemkot Makassar telah menyusun tujuh langkah strategis. Di antaranya, peningkatan dan optimalisasi lahan parkir resmi, evaluasi tarif parkir di area komersial, dan penerapan sistem pembayaran non-tunai.

Langkah keempat adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Sementara langkah kelima dan keenam mencakup edukasi publik serta kolaborasi aktif antar-lembaga. Terakhir, digagas gerakan “Ayo Tertib Parkir” untuk menggalang partisipasi bersama menata perparkiran kota.

Kompol Mariana juga menyoroti sejumlah kawasan yang kerap menjadi titik parkir liar, seperti Jalan Pengayoman, Hertasning, Landak, Boulevard, serta sekitar pasar dan perkantoran. Salah satu contoh nyata disampaikan saat membahas kebiasaan pengendara yang memilih parkir liar di boulevard karena tarifnya lebih murah dibanding lahan parkir resmi, padahal menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan.

“Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga harus dibarengi dengan tindakan tegas agar masyarakat mulai menghormati aturan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ditlantas Polda Sulsel turut memaparkan hasil survei terbaru mengenai dampak parkir liar terhadap kelancaran lalu lintas di Makassar. Survei itu mengungkap fakta mencemaskan: pertumbuhan kendaraan bermotor yang sangat tinggi tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan parkir yang memadai.

Berdasarkan data 2024, jumlah kendaraan bermotor di Makassar telah melebihi dua juta unit, dengan lebih dari 1,6 juta di antaranya adalah sepeda motor. Keterbatasan infrastruktur jalan dan parkir resmi menyebabkan gangguan lalu lintas yang semakin parah, terutama di kawasan padat seperti Pengayoman dan boulevard, yang bahkan kerap menjadi lokasi parkir dua lapis.

“Kami sudah melakukan edukasi berkali-kali, namun jika imbauan terus diabaikan, maka opsi penindakan hukum seperti penggembokan kendaraan perlu mulai diterapkan,” ujar Kompol Mariana.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah banyaknya bangunan komersial mulai dari pertokoan, restoran, kantor, hingga rumah sakit yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai standar. Akibatnya, bahu jalan digunakan sebagai tempat parkir alternatif oleh pengunjung, memicu kemacetan berulang.

Kompol Mariana menekankan perlunya perbaikan menyeluruh mulai dari perencanaan tata ruang yang mengakomodasi parkir, peningkatan disiplin pemilik bangunan, hingga pengelolaan parkir berbasis teknologi dan transparansi.

“Target kami bukan menghilangkan kemacetan sepenuhnya, karena itu sangat sulit dengan tren pertumbuhan kendaraan yang tinggi. Tapi minimal, kita bisa mengurangi dampaknya agar lalu lintas tetap mengalir,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news