Pasca Putusan MK, Naili Ajak Warga Palopo Bersatu Bangun Daerah

3 weeks ago 18
Pasca Putusan MK, Naili Ajak Warga Palopo Bersatu Bangun Daerah Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menyampaikan pernyataan resmi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Naili menyatakan menerima dan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan serta mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Kota Palopo.

“Kami menghargai dan menjunjung tinggi seluruh proses hukum, termasuk persidangan di Mahkamah Konstitusi. Putusan yang menegaskan dan menguatkan hasil pemilihan merupakan bukti bahwa supremasi hukum dan prinsip keadilan tetap tegak dalam sistem demokrasi kita,” ujar istri Trisal Tahir itu dalam keterangannya, Rabu (09/07).

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, dan simpatisan yang telah setia mendampingi perjuangannya bersama Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin alias Ome. Ia menyebut perjuangan yang telah ditempuh adalah bentuk nyata dari semangat demokrasi yang sehat dan bermartabat.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang, relawan, dan simpatisan yang telah bekerja dengan ketulusan dan dedikasi tinggi, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Keteguhan dan kebersamaan kita adalah fondasi untuk masa depan Palopo yang lebih baik,” ucapnya.

Tak lupa, Naili juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, serta seluruh jajaran yang terlibat atas kinerja dan integritas dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada. Ia menilai, proses demokrasi yang berjalan dengan lancar dan transparan tidak lepas dari peran penyelenggara yang profesional.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan rasa hormat kepada jajaran aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri, atas kontribusinya menjaga situasi kondusif selama masa pemilu berlangsung. Menurutnya, stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat adalah modal utama bagi daerah untuk melangkah maju pasca kontestasi.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada aparat keamanan yang telah menjalankan tugas dengan profesional, menjaga ketertiban, dan memastikan proses Pilkada berlangsung damai dan tertib,” tuturnya.

Lebih lanjut, Naili mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Palopo untuk menutup perbedaan dan kembali bersatu dalam semangat membangun daerah. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam Pilkada adalah hal yang wajar dan sah dalam demokrasi. Namun, kini saatnya seluruh energi difokuskan pada kolaborasi demi kemajuan bersama.

“Mari kita rawat silaturahmi dan perkuat persaudaraan. Kini saatnya bergandengan tangan, menjahit kembali tenun kebersamaan, dan bekerja sama untuk kemajuan Kota Palopo yang kita cintai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Palopo yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Selasa (08/07), MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum, baik dari sisi ambang batas selisih suara maupun materi pokok permohonan.

Salah satu dalil utama Pemohon adalah dugaan bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Namun Mahkamah menilai sebaliknya, bahwa Syarifuddin telah memenuhi ketentuan hukum dengan mengumumkan statusnya secara terbuka sebelum ditetapkan sebagai calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Kota Palopo tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Ia telah berinisiatif mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada 7 Maret 2025, sebelum penetapan pasangan calon PSU tanggal 23 Maret 2025,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah menyebut pengumuman itu tidak hanya dilakukan satu kali. Akhmad Syarifuddin alias Ome kembali mengumumkan status hukumnya di Harian Palopo Pos edisi 9 April 2025 serta melalui akun Instagram pribadinya pada 10 April 2025. Fakta ini diperkuat dengan surat dari Direktur Harian Palopo Pos tertanggal 8 Maret 2025 dan bukti unggahan media sosial.

Menurut Ridwan, tindakan Ome mencerminkan prinsip corrective action, yakni inisiatif perbaikan atas status hukum pribadi demi keterbukaan informasi kepada publik.

“Pengumuman dilakukan jauh sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini memberi cukup waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya,” ungkapnya.

Mahkamah menilai prinsip keterbukaan terpenuhi. Dengan demikian, informasi mengenai status terpidana telah sampai kepada pemilih dan tidak menghalangi publik untuk menilai kelayakan calon.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news