Pascapemilu, KPU Makassar Perkuat Transparansi Aset Negara

22 hours ago 6
Pascapemilu, KPU Makassar Perkuat Transparansi Aset Negara Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penggunaan BMN, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Di tengah upaya konsolidasi pascapenyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menunjukkan bahwa tanggung jawab lembaga pemilu tak berhenti pada bilik suara.

Di balik layar, satu pekerjaan rumah besar juga menanti pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Isu ini kembali mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penggunaan BMN yang digelar secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Jumat (04/07).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini menjadi forum evaluasi dan konsolidasi nasional pengelolaan aset negara oleh KPU di seluruh tingkatan. KPU Kota Makassar sendiri diwakili oleh Operator BMN, Ihsan Arifin.

Rakor ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI tertanggal 2 Juli 2025 terkait pelaporan dan pengendalian BMN Semester I Tahun 2025, serta sebagai implementasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2021.

Kepala Bagian BMN KPU RI, Saiful Bahri, menggarisbawahi bahwa pengelolaan aset negara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari wajah integritas kelembagaan KPU itu sendiri.

“Tata kelola BMN yang tertib dan transparan adalah bagian dari indikator utama kelembagaan KPU yang bersih. Kita tidak bisa bicara soal demokrasi yang sehat bila aset negara dikelola secara serampangan,” ujarnya tegas.

Saiful juga mengingatkan seluruh satuan kerja, khususnya para operator dan penanggung jawab aset, untuk menyusun laporan secara tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku.

Senada dengan itu, narasumber utama dari Biro Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Euis Nurfatimah, menekankan urgensi ketepatan waktu pelaporan.

Ia mengingatkan bahwa laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN wajib disusun secara berjenjang dan disampaikan secara elektronik melalui Aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).

“Jangan sampai laporan kita terlambat atau tidak sesuai prosedur, karena itu berdampak pada penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) nasional. Ini bukan sekadar angka, tapi ukuran tata kelola,” jelas Euis.

Ia mengingatkan batas waktu pelaporan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) paling lambat 7 Juli 2025, dan Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) paling lambat 13 Juli 2025.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyatakan dukungan penuh terhadap agenda ini. Menurutnya, transparansi pengelolaan aset negara menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pascapemilu yang sering luput dari perhatian publik.

“Kita ingin tunjukkan bahwa kerja KPU tidak selesai saat pemilu usai. Justru setelahnya, kita diuji dalam hal pertanggungjawaban. Salah satunya melalui pengelolaan BMN yang benar-benar transparan dan sesuai prinsip good governance,” ujar Yasir, yang juga menjabat sebagai penanggung jawab Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik.

Yasir menegaskan bahwa seluruh laporan pengelolaan aset KPU Kota Makassar akan disusun dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan. Pihaknya juga telah melakukan internalisasi dan pengawasan di lingkungan kerja untuk memastikan hal tersebut.

“Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan publik, baik dalam proses pemilu maupun dalam hal penggunaan dan pelaporan aset negara. Karena pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kelembagaan yang bersih,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Pelaporan BMN mungkin terdengar teknis dan tidak menarik bagi masyarakat awam. Namun sejatinya, di sanalah letak fondasi demokrasi modern dibangun. Proses pemilu yang adil dan bebas hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang kuat, bersih, dan mampu mengelola aset publik secara transparan.

Dengan pelaporan yang tertib dan pengawasan yang ketat, KPU Kota Makassar memberi pesan penting: demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi juga tentang bagaimana lembaga penyelenggaranya bekerja dengan akuntabilitas bahkan setelah pesta demokrasi usai.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news