
KabarMakassar.com — Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) akan mengnonaktifkan dan mengusulkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memecat sebagai ASN oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi mengatakan pihaknya menuggu hasil penyelidikan dan surat penetapan tersangka terhadap oknum dosen tersebut, untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan.
“Saya minta surat penetapan tersangkanya, langsung saya non aktifkan sementara. Jika sudah tersangka saya usulkan pemecatan ke Kemendikti,” kata Prof Karta kepada wartawan, Sabtu (05/07).
Prof Karta memerangahkan bahwa setelah surat penetapan telah diterima oleh pihak rektorat kampus, maka pihaknya langsung memberhentikan sebagai tenaga pengajar dan memohon agar dipecat sebagai ASN.
“Dan dalam proses hukum ketika dinyatakan terdakwa, maka UNM segera bermohon menyurat ke Kemdikti Saintek untuk dipecat sebagai ASN,” ungkapnya.
Menurut Prof Karta pelaku merupakan dosen yang masih tergolong baru mengajar di kampus tersebut. Namun, aksi pelechan yang dilakukannya bertentangan dengan nilai akademik.
“Tapi kalau dalam hitungan pengajar itu sudah 5 tahun ke atas, memang masih muda orangnya,” bebernya.
Sementara untuk korban, kata Prof Karta telah dilindungi oleh Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup kampus.
“Kami ada PPKS itu bertugas untuk melindungi korban dan seluruh informasi yang disampaikan juga kami lindungi. Sampai ada hasil klarifikasi dari pihak berwajib,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Berkas perkara pelaku pelecehan sesama jenis yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial K telah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan ini (berkas perkara) di kejaksaan untuk menindak lanjuti,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat (04/07).
Zaki mengatakan bahwa tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Tahanan dan Barang Bukt (Tahti) Polda Sulsel. Pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang sebagai saksi yaitu rekan korban dan dari pihak kesehatan.
“Terlapor sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli),” ungkapnya.
“Yang mana perkara ini kami periksa ada empat saksi, diantarnya ada temannya maupun ada dari kesehatan,” tambahnya.
Zaki menerangkan bahwa oknum disen tersebut menjalani pemeriksaan pada 30 Juni kemarin, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2025.
“Semua sudah diperiksa dan untuk hasil semuanya sudah ada kami pegang,” kata Zaki.
Sementara terkait surat penetapan tersangka yang akan diberikan kepda pihak kampus, kata Zaki pihaknya akan menyerahkan pada Senin (07/07) pekan depan.
“Iya kami akan menyurati surat ini akan diserahkan hari Senin,” ujarnya.
Zaki menuturkan bahwa oknum dosen tersebut dijerat Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.