
KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan seorang pria berinisial ATP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama Tersangka ATP, yang diumumkan pada Jumat (11/07) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa penetapan tersangka ATP dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa ATP sebagai saksi dan kemudian menggelar perkara.
“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/07).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Soetarmi ATP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” ujarnya.
Soetarmi menerangkan bahwa modus operandi tersangka yaitu sejak November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” ungkapnya.
Kemudian ratusan dokumen calon nasabah tersebut, kata dia diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595,” bebernya.
Meski demikian, ltim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.
Kejati Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.
“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Soetarmi.
Tersangka ATP dijerat dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.