Pelaku Pembakaran Rumah di Barawaja Terancam Hukuman Seumur Hidup

4 days ago 11
Pelaku Pembakaran Rumah di Barawaja Terancam Hukuman Seumur Hidup Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat konfersni pers pengungkapan pembakaran rumah yang menewaskan seorang lansia (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pelaku pembakaran sebuah rumah sekaligus warung makan di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, hingga menewaskan seorang nenek bernama Daeng Jumba (65), terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menerangkan bahwa pelaku yang merupakan cucunya itu datang ke rumah tersebut dalam kondisi mabuk, dan telah merencanakan pembakaran itu.

“Karena dalam pengaruh minuman keras ini dia marah-marah kepada adiknya, karena dia tidak diberi tahu ibunya menikah lagi sehingga dia merasa tidak dianggap dan bertindak membakar rumah itu, motifnya sakit hati,” kata Arya dalam keterangan resminya, Selasa (06/05).

Setelah tiba dirumah tersebut, pelaku yang telah membawa bensin dan korek api langsung membakar rumah sekaligus warung makan itu. Namun, nenek pelaku yang berada di dalam rumah tersebut tidak dapat menyelamatkan diri karena dalam kondisi sakit.

“Seketika api menjadi besar dan kondisi rumah terbakar, beberapa orang yang ada di dalam rumah juga mulai berlari menyelamatkan diri, namun sayangnya nenek dari pelaku itu tidak bisa keluar dari rumah karena dalam kondisi sakit. Sehingga nenek dari pelaku ini meninggal dunia. Korban baru bisa dievakuasi setelah api padam,” ungkap Arya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 KUHPidana yang mengakibatkan kebakaran dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembakaran rumah sekaligus warung makan di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar yang menewaskan seorang lansia berusia 65 tahun. Pelaku merupakan cucu korban yang melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan bahwa berawal dari pihaknya mendapatkan informasi terkait kebakaran tersebut, yang menewaskan seorang lansia yang terkurung di dalamnya.

“Awalnya kami menduga itu kasus ketidak sengajaan, namun kami dapat informasi adanya unsur kesengajaan dan kami lakukan penyelidikan langsung,” ujar Aris kepada wartawan, di Polsek Panakkukang, Minggu (04/05) malam.

Setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pembakaran tersebut, kata Aris pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Kami lakukan pencarian kepada pelaku kurang lebih setengah jam, kami dapati pelaku berinisial A yang sempat melarikan diri setelah melakukan pembakaran dirumah korban,” ungkapnya.

Aris mengungkapkan bahwa pelaku dan korban mempunyai hubungan antara nenek dan cucu kandung.

Dari informasi awal, motif pelaku diduga kesal lantaran tidak diberitahu terkait informasi bahwa ibunya telah menikah lagi. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalam terkait motif pelaku dan akan memeriksa sejumlah saksi.

“Tapi setelah kami tanyakan tersangka dia menyangkal. Untuk demikian kami akan melakukan pendalam lebih lanjut memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk adik pelaku yang ada di TKP sesaat sebelum terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Sementara itu, Aris mengungkapkan bahwa pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk melakukan aksinya dengan cara menendang botol yang berisikan bahan bakar minyak ke arah rumah tersebut, kemudian menyalakan korek api dan membuang ke rumah korban.

“Untuk pelaku sendiri mengalami luka bakar ditangan kirinya dan pelipisnya,” bebernya.

Sementara pasal yang disangkakan pelaku, yaitu pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun lebih penjara.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news