Beranda Kriminal Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
KabarMakassar.com — Seorang pemuda berinisial Y (35), di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi usai ketahuan merudapksa remaja dibawah umur.
“Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisial Y (35), sedangkan korban inisial H (17),” ucap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Kamis (30/1).
Pelaku diduga melancarkan aksinya saat korban tengah tertidur pulas dan memaksa korbannya pada Selasa (28/01) dinihari.
Atas perbuatan bejatnya, korban melaporkan Y ke ke Polsek Kelara.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Usai diamankan, Y langsung diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuannya, Y mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa saat tertidur pulas di dalam kamar,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Sementara korban saat ini masih mengalami trauma psikologi,” pungkas Kapolres.