
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar belum dapat melaksanakan pemilihan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW) di seluruh kecamatan karena masih menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Meski sejumlah persiapan teknis dan anggaran telah tersedia, pelaksanaan pemilihan belum bisa dilakukan hingga Perwali rampung.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyatakan bahwa proses penyusunan Perwali telah memasuki tahap akhir. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rapat finalisasi bersama Wali Kota Makassar yang akan melibatkan sejumlah unsur terkait.
“Sementara kita menunggu untuk pelaksanaannya. Saya kira perwalinya sudah dalam tahap finishing,” kata Zulkifly, Kamis (10/07).
“Makanya kami sudah meminta kepada para camat untuk mulai mensosialisasikan rencana pemilihan ini dan menjaring figur-figur calon RTRW,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa draft Perwali sudah ada, namun penetapan resmi belum bisa dilakukan karena belum ada rapat terakhir yang melibatkan unsur internal maupun eksternal pemerintah.
“Yang jelas, kita menunggu keputusan final dari Bapak Wali Kota. Rapat nanti akan melibatkan pihak kepolisian dan TNI juga,” tambahnya.
Dari sisi pembiayaan, Zulkifly memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pemilihan RTRW sudah tersedia di masing-masing kecamatan. Besaran dana yang dialokasikan disesuaikan dengan jumlah RTRW di tiap wilayah. Namun, pelaksanaan tetap tidak bisa dilakukan tanpa payung hukum dari Perwali.
“Anggaran sudah siap, begitu juga petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
“Tapi selama Perwali belum terbit, ya tidak bisa jalan. Kita tinggal menunggu tanggal dan bulan pelaksanaannya dari keputusan wali kota.” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar sebenarnya berencana mempercepat pelaksanaan pemilihan RTRW yang awalnya dijadwalkan pada September 2025 menjadi Juni 2025. Namun, hingga pertengahan Juli, rencana itu belum terealisasi akibat belum rampungnya regulasi pendukung.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, membenarkan bahwa proses finalisasi Perwali masih berjalan. Saat ini, draft regulasi tersebut tengah dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Belum (terbit), masih sementara berproses. Pemilihannya belum berlangsung karena regulasi belum lahir,” kata Anshar, Jumat (04/07).
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah menuntaskan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun setelah itu, tahapan lanjutan berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel.
Dengan belum terbitnya Perwali, maka pemilihan RTRW yang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah itu harus kembali tertunda. Pemerintah Kota Makassar berharap proses finalisasi bisa segera rampung agar pemilihan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan prinsip partisipasi warga dan penguatan sistem pemerintahan di tingkat lokal.