Pemkot Makassar Siapkan Skema Pemilu RT/RW: Satu KK Satu Suara

18 hours ago 5

KabarMakassar.com – Pemerintah Kota Makassar tengah memfinalisasi skema baru pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara demokratis dan terbuka.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah sistem one KK one vote, di mana setiap Kepala Keluarga (KK) memiliki satu hak suara dalam Pemilu RT.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa pemilihan Ketua RT akan menjadi tahapan pertama dalam pelaksanaan Pemilu RT/RW tersebut. Masyarakat akan terlibat langsung dalam proses pemilihan, sementara pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih.

“Skemanya satu KK satu suara, bukan per individu. Ini untuk memastikan keterwakilan keluarga dalam pemilihan di tingkat paling bawah,” ujar Anshar, Jumat (13/06).

Saat ini, Pemerintah Kota masih merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu tersebut. Draf regulasi tengah menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk disahkan.

BPM Makassar juga telah menyiapkan sejumlah persyaratan awal bagi calon Ketua RT maupun RW. Di antaranya adalah batas usia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT dan 25 tahun untuk calon Ketua RW, serta pendidikan minimal lulusan SMP.

Namun, Anshar menegaskan bahwa persyaratan ini masih bersifat tentatif.

“Belum final. Masih bisa berubah menyesuaikan hasil harmonisasi dan masukan dari berbagai pihak. Nanti Perwali yang akan menjadi acuan utamanya,” imbuhnya.

Setelah Perwali disahkan, tahapan pemilihan akan dimulai dari tingkat RT. Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga melalui sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, para Ketua RT akan bermusyawarah untuk memilih Ketua RW masing-masing.

Pemerintah Kota Makassar berharap skema ini dapat memperkuat partisipasi masyarakat, menciptakan tata kelola yang lebih transparan, serta meningkatkan legitimasi kepemimpinan di tingkat paling dasar pemerintahan.

“Ini bukan sekadar pemilihan, tapi momentum memperkuat demokrasi partisipatif dari bawah,” tutup Anshar.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Andi Pahlevi dan Anggota Fraksi MULIA Muchlis Misbah, sama-sama menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang cepat, tertib, dan sesuai aturan. Keduanya menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat, Kamis (12/06).

Andi Pahlevi menegaskan bahwa pemilihan bukan hanya perlu dipercepat, melainkan harus segera dilaksanakan dengan tetap mengikuti tahapan resmi.

“Yang penting bukan sekadar cepat, tapi disegerakan sesuai dengan tahapannya. Tambahan anggaran dari kecamatan untuk proses parsial tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menyebut DPRD terbuka untuk menambah anggaran jika memang dibutuhkan demi menjaga kualitas pemilihan.

“Untuk apa buat anggaran kecil kalau hasilnya tidak berkualitas? Kita butuh pengawasan yang efektif, kalau butuh tambahan dana, silakan saja. Asal semua transparan dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Soal aturan teknis, Andi Pahlevi bersikeras agar pelaksanaan pemilihan RT-RW tetap berada dalam rel yang telah ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali). Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain di luar sistem, apalagi karena tekanan atau intervensi dari luar.

“Jangan sampai karena ada telepon dari sana-sini, aturan dilanggar. Itu bisa merusak seluruh proses,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Mengenai mekanisme pemilihan, Andi setuju bahwa Ketua RT harus dipilih langsung oleh warga, sedangkan Ketua RW dipilih oleh RT terpilih.

“Ini lebih efisien. Bayangkan kalau satu RW punya lima atau enam RT, kan lebih hemat biaya kalau hanya RT yang memilih RW. Pemilihannya bisa diadakan di kantor lurah, tak perlu gedung besar,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa mekanisme pemilihan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) sebaiknya dilakukan oleh para RW terpilih, dan tidak perlu ada jeda waktu antarproses. “Semua bisa disusun secara berurutan dan efisien. Jangan dibuat rumit,” katanya.

Sementara itu, Muchlis Misbah dari Fraksi Mulia juga menyuarakan hal senada. Ia mendesak agar pemilihan RT dan RW segera dilaksanakan demi pelayanan publik yang lebih maksimal.

“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintahan. Mereka yang paling dekat dengan warga. Jadi harus segera dipilih agar roda pelayanan tidak tersendat,” ujar legislator dua periode ini.

Muchlis juga menyoroti belum adanya batas usia maksimal dalam aturan. Ia berharap Perwali yang kini masih digodok oleh Kemenkumham bisa mengatur hal tersebut.

“Idealnya maksimal 75 atau 80 tahun. Kalau tidak, bisa saja ada calon usia 90 tahun. Ini tidak efektif untuk kerja lapangan,” paparnya.

Dari sisi pembiayaan, Muchlis menyatakan tidak ada masalah dengan penggunaan anggaran selama tidak melanggar aturan. “Dana yang tersedia sah-sah saja digunakan untuk kelancaran proses, asalkan transparan,” katanya.

Terkait mekanisme, Muchlis juga menyepakati bahwa Ketua RW dipilih oleh RT, dan LPM dipilih oleh RW. Ia juga mengingatkan pentingnya netralitas Pjs yang ingin mencalonkan diri kembali.

“Sebaiknya mereka buat pernyataan tidak akan maju agar proses pemilihan tetap netral,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news